Teknologi
Lewat Aplikasi Jaga Warga Mudahkan Laporan Covid-19

CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Kota Cirebon kini memiliki sebuah aplikasi untuk mempermudah pelaporan Covid-19 dari tingkat bawah atau dalam kata lain berskala mikro.
Melalui payung Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, maka dibentuklah posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Yang perlu dipikirkan, bagaimana menyederhanakan bentuk pelaporan perkembangan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa (25/2/2021).
Dikatakannya, sebuah laporan perkembangan Covid-19 dibutuhkan setiap hari untuk bisa memudahkan pemantauan serta mengambil kebijakan terkait perkembangan pandemi Covid-19.
Namun menurut Ma’ruf pelaporan juga harus disederhanakan sehingga memudahkan ketua RT. Untuk itu DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga. Aplikasi tersebut memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah yang mencerminkan warna-warna zona resiko penyebaran Covid-19.
“Fitur warna hijau mencerminkan Zona Hijau yaitu tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19,” ucap Ma’ruf.
Zona Kuning jika ada 1 sampai dengan 5 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19, Zona Oranye jika ada 6 hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Sedangkan Zona Merah jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19.
“Klasifikasi tersebut mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021,” ungkap Ma’ruf.
Nantinya setiap ketua RT tinggal memilih fitur warna zonasi resiko di smartphone mereka.
“Kalau tidak ada rumah dengan anggota keluarga terpapar Covid-19, tinggal memilih fitur warna hijau,” ungkap Ma’ruf.
Aplikasi Jaga Warga juga dilengkapi dengan skenario pengendalian. Jika masuk Zona Merah, dijelaskan langkah yang harus dilakukan. Mulai dari isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak berkumpul lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial, pelacakan kontak erat, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali esensial).
Melalui aplikasi Jaga Warga bisa memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat.
“Juga mempermudah Pemda Kota Cirebon melakukan pengawasan dan mendapatkan laporan setiap hari,” ungkap Ma’ruf.
Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikasi ini juga telah dilakukan di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT.
“Aplikasi ini juga terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) pada website covid-19.cirebonkota.go.id, sehingga update perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa termonitor secara real time,” tutup Ma’ruf.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia