Connect with us

    Umum

    NU Cirebon Desak Presiden Cabut Perpres Miras

    Published

    on

    Perpres Miras

    CIREBON, CIAYUMAJAKUNING.ID – NU Kabupaten Cirebon mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut kembali Perpres tentang minuman keras.

    Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cirebon, H Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, dari pendekatan fikih prinsip dasar dari minuman keras itu haram.

    Sebab, dalam minuman keras banyak terkandung hal-hal yang merugikan dibandingkan dengan manfaatnya.

    “Bukti konkritnya sudah terlihat miras membuat banyak tindak kejahatan,” kata dia, Senin (1/3/2021).

    Selain itu, katanya mengkonsumsi miras membuat akal sehat jadi hilang. Dia menjelaskan meskipun fikih tidak bersifat kaku, terkadang yang tidak diperbolehkan dalam kondisi tertentu memang diperbolehkan.

    Advertisement

    Akan tetapi hal itu harus berdasarkan dengan kebutuhan yang darurat disertai dengan kriteria yang ketat.

    “Dalam fikih itu kan gak bersifat kaku dan terkadang sah-sah saja dilakukan, tetapi dalam situasi darurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan,” ujar dia.

    Pernyataan ini dikatakannya menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri minuman keras demi pendapatan negara.

    “Hanya karena pendapatan negara? Apa tidak ada cara lain? Di mana letak kriteria daruratnya,” ujar dia.

    Pemerintah justru seharusnya mengontrol peredaran miras di Indonesia. Namun bila sampai melegalkan produksi minuman keras di Indonesia sekalipun hanya di beberapa titik. Dirinya yakin akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang dengan peredarannya makin tidak bisa dikontrol dan masyarakat mudah mendapatkannya.

    Advertisement

    “Demi kemaslahatan negara, masyarakat dan bangsa, alasan apapun soal perpres tentang produksi minuman keras segera harus dibatalkan,” tutup dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend