Umum
Kepala DKP Jadi Tersangka, Bupati Cirebon Hormati Kejaksaan

Ciayumajakuning.ID – Kepala DKP serta Kepala Seksi Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon menjadi tersangka penjualan gabah tahun 2019. Bupati Cirebon Drs. H. Imron MAg mengaku baru mengetahui status bawahannya sebagai tersangka dari media.
Imron juga mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus yang menimpa bawahannya tersebut. Meski sebelum Kadis DKP itu ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber bertemu dengannya. Menurutnya dalam pertemuan tersebut tidak menyinggung sedikit pun soal kasus tersebut.
“Saya justru tidak mengikuti (Kasus), saya juga baru tahu itu setelah baca di media,” kata Imron, Selasa (16/03-2021).
Menurutnya, pertemuan Kajari dengannya hanya bersifat silaturahmi semata. Dikatakannya, pertemuannya dengan Kajari Sumber hanya bersifat pertemuan biasa dalam rangka perkenalan Kajari yang baru.
“Dia (Kajari) kan baru, jadi mengadakan silaturahmi dengan kami, tapi tidak bahas soal M akan ditetapkan tersangka,” ungkap Imron.
Masih dikatakan Imron, Pemerintah Kabupaten Cirebon menghormati keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Pihaknya tidak akan ikut campur, dengan persoalan yang menimpa oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Ya kami tidak akan ikut-ikut dalam urusan itu, urusan dia ya urusan dia dengan Kejari,” tutur Imron.
Imron menambahkan, dirinya sudah berulangkali memperingatkan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam bertugas. Ia selalu melakukan pembinaan terhadap jajarannya terkait dengan pengambilan keputusan dilingkungan pemerintah.
“Saya selalu melakukan pembinaan agar hati-hati, jaman sudah berubah semua mengawasi kita. Maka kerjanya yang bener,” ujar Imron. Ini juga agar bisa dijadikan cambuk bagi pejabat lainnya, supaya berhati-hati,” ujar Imron.
Mengenai status kepegawaian dari Kadis Ketahanan Pangan sendiri Imron menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun. Pasalnya, statusnya saat ini masih sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, maka belum bisa untuk diberhentikan sementara.
“Kan belum ditahan, nanti kita salah lagi kalau ambil keputusan diberhentikan sementara. Karena kalau melihat aturan, diberhentikan sementara itu kalau statusnya sudah dilakukan penahanan,” tutup Imron.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia