Connect with us

    Umum

    Pemerintah Pastikan Angkutan Umum Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2021

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan angkutan umum penumpang dilarang untuk melakukan operasional selama masa mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 – 17 Mei.

    Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/4/2021).

    “Jadi angkutan umum penumpang mulai dari mobil dan bus dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran tanggal 6 – 17 Mei,” ungkap Budi.

    Bahkan bukan hanya itu, dirinya juga menyebutkan jika kapal pengangkut penumpang pun dilarang melakukan operasional selama masa mudik lebaran.

    “Kapal penumpang juga tidak boleh beroperasi selama masa mudik lebaran,” ucap dia.

    Advertisement

    Dijelaskannya juga, jika masih ditemukan kendaraan angkutan penumpang miliki pribadi pada saat masa mudik lebaran maka akan dilakukan tindakan memutar balikan arah untuk kembali ke daerah asal.

    “Kendaraan milik pribadi dengan jenis kendaraan sepeda motor, mobil dan bus juga dilarang melakukan perjalanan luar kota. Kalo masih memaksa akan diputar balikan oleh personel yang berjaga disetiap titik pos penyekatan,” ucap dia.

     

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend