Umum
Pemerintah Pastikan Angkutan Umum Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2021
CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan angkutan umum penumpang dilarang untuk melakukan operasional selama masa mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 – 17 Mei.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/4/2021).
“Jadi angkutan umum penumpang mulai dari mobil dan bus dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran tanggal 6 – 17 Mei,” ungkap Budi.
Bahkan bukan hanya itu, dirinya juga menyebutkan jika kapal pengangkut penumpang pun dilarang melakukan operasional selama masa mudik lebaran.
“Kapal penumpang juga tidak boleh beroperasi selama masa mudik lebaran,” ucap dia.
Dijelaskannya juga, jika masih ditemukan kendaraan angkutan penumpang miliki pribadi pada saat masa mudik lebaran maka akan dilakukan tindakan memutar balikan arah untuk kembali ke daerah asal.
“Kendaraan milik pribadi dengan jenis kendaraan sepeda motor, mobil dan bus juga dilarang melakukan perjalanan luar kota. Kalo masih memaksa akan diputar balikan oleh personel yang berjaga disetiap titik pos penyekatan,” ucap dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar