Umum
Pemerintah Pastikan Angkutan Umum Dilarang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2021

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan angkutan umum penumpang dilarang untuk melakukan operasional selama masa mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 – 17 Mei.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/4/2021).
“Jadi angkutan umum penumpang mulai dari mobil dan bus dilarang beroperasi selama masa mudik lebaran tanggal 6 – 17 Mei,” ungkap Budi.
Bahkan bukan hanya itu, dirinya juga menyebutkan jika kapal pengangkut penumpang pun dilarang melakukan operasional selama masa mudik lebaran.
“Kapal penumpang juga tidak boleh beroperasi selama masa mudik lebaran,” ucap dia.
Dijelaskannya juga, jika masih ditemukan kendaraan angkutan penumpang miliki pribadi pada saat masa mudik lebaran maka akan dilakukan tindakan memutar balikan arah untuk kembali ke daerah asal.
“Kendaraan milik pribadi dengan jenis kendaraan sepeda motor, mobil dan bus juga dilarang melakukan perjalanan luar kota. Kalo masih memaksa akan diputar balikan oleh personel yang berjaga disetiap titik pos penyekatan,” ucap dia.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi3 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya10 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum9 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum12 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon