https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Minggu, 11 Juni 2023
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Hasil Operasi Pekat, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Perjudian Hingga Prostitusi Online

by Andika
21 April 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Kapolresta Cirebon Saat Mengintrogasi Salah Satu Tersangka

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddu mengatakan, kasus perjudian yang diungkap ialah togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Ada tiga tersangka berinisial HS (45) dan JL (30).

BacaJuga

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

Menurutnya, HS merupakan pengeber judi togel tersebut dan JS adalah pemasangnya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, uang tunai, handphone, kertas pasangan togel, dan lainnya.

“Dari operasi pekat ini, kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel lainnya. Para tersangka berinisial AF (27), OH (18), dan TF (27),” ujar Kombes Pol M. Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, kelima tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap tentang kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16).

Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4/2021) pukul 02.00 WIB. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita empat bilah senjata tajam yang panjangnya 70 cm – 90 cm, dua unit sepeda motor, dan dua buah gerinda.

Pihaknya juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/4/2021) pukul 01.15 WIB.

“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi online dan langsung diamankan pada 5 April 2021 kira-kira pukul 15.30 WIB,” kata Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tags: Kabupaten CirebonKriminalPolresta Cirebon

Related Posts

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

Dulang 13 Emas, Kuningan Nyaman di Pucuk Klasemen Sementara Porsenitas ke-X

10 Juni 2023
Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

Polresta Cirebon Ringkus Empat Tersangka Kasus TPPO, Korban Rerata Tetangga Pelaku

10 Juni 2023
274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

274 Pegawai Pemkab Cirebon Peroleh Mutasi Jabatan

10 Juni 2023
7.221 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Telah Disuntik Vaksin PMK

Waspada, 451 Hewan Ternak di Kabupaten Cirebon Terserang Virus LSD

9 Juni 2023
Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

Kepengurusan IDI Indramayu Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

9 Juni 2023
Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

Kafilah Kuningan Siap Ukir Prestasi di Ajang MQK Tingkat Nasional 2023

9 Juni 2023
  • contoh plang papan nama proyek

    Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Jadul Ciledug Runner-up Kompetisi Sepakbola U-12 Dispora Kabupaten Cirebon

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Harta Warisan Dikuasai Oknum Notaris Warga Cirebon Ini Minta Keadilan

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Pengen Lihai Berenang? Ini Dia Penyedia Jasa Kursus Renang di Cirebon

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id