Connect with us

    Umum

    Projo Kabupaten Cirebon Nilai Persoalan Pendopo Sebagai Pengalihan Isu Tanah Hibah YPSGJ

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik mengenai Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Cirebon yang diminta oleh Pemerintah Kota Cirebon menjadi asset Pemerintah Kota Cirebon. Projo Kabupaten Cirebon menilai jika hal ini terjadi karena Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sedang bermimpi indah dalam tidurnya.

    Melalui pengurus Projo Kabupaten Cirebon, Khaerudinsyah menjelaskan alasan mengapa Wali Kota bermimpi indah karena hal tersebut berbenturan dengan regulasi yang ada.

    Selain berbicara regulasi permintaan Pemerintah Kota Cirebon juga hal yang mengada-ada, dijelaskannya juga jika berbicara sisi historis secara administratif Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah berdiri sejak abad ke 19 dan pendopo tersebut sudah ditempati oleh Bupati Cirebon pertama Rd. Sinuk (Muchamad) yang dimana pada saat itu Pemerintah Kota Cirebon belum terbentuk.

    “Ketika Pemerintah Kota Cirebon memaksakan kehendaknya untuk mengambil Pendopo Bupati Cirebon, maka Pemerintah Kota Cirebon diduga ingin menghapus sejarah yang ada, walaupun memang secara administratif Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Cirebon berada diwilayah Kota Cirebon,” ungkap dia, Rabu (28/4/2021).

    Selain hal tersebut, dirinya menegaskan bila pengajuan pengambil alihan asset daerah kepada Pemerintah Provinsi Jabar dinilainya tidak kuat. Karena harus melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

    Advertisement

    Lebih dari itu, dirinya juga menduga hal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ini hanya pengalihan isu terkait Hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) terkait tanah yang dulu dihibahkan oleh Pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon yang ada di Kawasan Stadion Bima.

    “Jadi sudah lah pak Walikota ga usah ngelindur disiang bolong, ngurus hibah tanah dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati saja masih belum beres, ini mau main meminta Pendopo Bupati Cirebon menjadi asset Pemerintah Kota Cirebon yang jelas-jelas secara yuridis tidak sesuai dengan peraturan yang ada serta secara historis Ketika hal tersebut benar-benar terjadi ini adalah bentuk penghapusan secara Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar dia.

    Dirinya menyarankan lebih baik Pemerintah Kota Cirebon fokus terhadap permasalahan yang ada dan tidak mencampuri atau bahkan membuat polemik atau bahkan bisa membentuk konflik antar daerah.

    “Sudah fokus dengan permasalahan yang terjadi sekarang ini terutama mengenai penanganan Covid-19 yang sudah menjadi agenda yang harus segera diselesaikan serta dicarikan jalan,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend