https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Projo Kabupaten Cirebon Nilai Persoalan Pendopo Sebagai Pengalihan Isu Tanah Hibah YPSGJ

by Andika
28 April 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Pengurus Projo Kabupaten Cirebon, Khaerudinsyah

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polemik mengenai Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Cirebon yang diminta oleh Pemerintah Kota Cirebon menjadi asset Pemerintah Kota Cirebon. Projo Kabupaten Cirebon menilai jika hal ini terjadi karena Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sedang bermimpi indah dalam tidurnya.

Melalui pengurus Projo Kabupaten Cirebon, Khaerudinsyah menjelaskan alasan mengapa Wali Kota bermimpi indah karena hal tersebut berbenturan dengan regulasi yang ada.

BacaJuga

Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

IKA UGJ Gelar Mubes Dukung Kampus Unggul

Cegah Korupsi, KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Cirebon

Selain berbicara regulasi permintaan Pemerintah Kota Cirebon juga hal yang mengada-ada, dijelaskannya juga jika berbicara sisi historis secara administratif Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah berdiri sejak abad ke 19 dan pendopo tersebut sudah ditempati oleh Bupati Cirebon pertama Rd. Sinuk (Muchamad) yang dimana pada saat itu Pemerintah Kota Cirebon belum terbentuk.

“Ketika Pemerintah Kota Cirebon memaksakan kehendaknya untuk mengambil Pendopo Bupati Cirebon, maka Pemerintah Kota Cirebon diduga ingin menghapus sejarah yang ada, walaupun memang secara administratif Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Cirebon berada diwilayah Kota Cirebon,” ungkap dia, Rabu (28/4/2021).

Selain hal tersebut, dirinya menegaskan bila pengajuan pengambil alihan asset daerah kepada Pemerintah Provinsi Jabar dinilainya tidak kuat. Karena harus melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

Lebih dari itu, dirinya juga menduga hal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ini hanya pengalihan isu terkait Hibah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) terkait tanah yang dulu dihibahkan oleh Pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon yang ada di Kawasan Stadion Bima.

“Jadi sudah lah pak Walikota ga usah ngelindur disiang bolong, ngurus hibah tanah dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati saja masih belum beres, ini mau main meminta Pendopo Bupati Cirebon menjadi asset Pemerintah Kota Cirebon yang jelas-jelas secara yuridis tidak sesuai dengan peraturan yang ada serta secara historis Ketika hal tersebut benar-benar terjadi ini adalah bentuk penghapusan secara Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujar dia.

Dirinya menyarankan lebih baik Pemerintah Kota Cirebon fokus terhadap permasalahan yang ada dan tidak mencampuri atau bahkan membuat polemik atau bahkan bisa membentuk konflik antar daerah.

“Sudah fokus dengan permasalahan yang terjadi sekarang ini terutama mengenai penanganan Covid-19 yang sudah menjadi agenda yang harus segera diselesaikan serta dicarikan jalan,” tutup dia.

Tags: Nashrudin AzisPendopo Bupati CirebonWali Kota CirebonYPSGJ

Related Posts

Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

Bupati Indramayu Minta Revitalisasi SDN 2 Tugu Sliyeg Dipercepat

3 Agustus 2026

Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

2 Agustus 2026
IKA UGJ

IKA UGJ Gelar Mubes Dukung Kampus Unggul

1 Agustus 2026
Cegah Korupsi, KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Cirebon

Cegah Korupsi, KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkot Cirebon

1 Agustus 2026

LPS Salurkan Bantuan Sarana Ibadah ke SMPN 2 Suranenggala, Dukung Aktivitas Keagamaan Siswa

31 Juli 2026
Gegara Adukan Semen, Diduga Istri Anggota Polri Aniaya Wanita Hingga Alami Luka

Gegara Adukan Semen, Diduga Istri Anggota Polri Aniaya Wanita Hingga Alami Luka

28 Juli 2026

Berita Terpopuler

  • Matahari Penyelamat Petani: Inovasi Pompa Tenaga Surya Atasi Ancaman Kekeringan di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indramayu Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah Kongsi 4.0: Ketika Adu Domba Digital dan Identitas Mengancam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fure: Inovasi Mahasiswa dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Furniture Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Kota Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, Lima Hotel Berbintang Segera Berdiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Menjamur, PHRI Kota Cirebon Usulkan Moratorium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacakan Amanat KDM, Dedi Supandi Tekankan MPLS Bukan Sekadar Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Peringkat 5 Asia dalam Publikasi Ilmiah 2024, Konsistensi Publikasi Bereputasi Jadi Tantangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id