CIAYUMAJAKUNING.ID – Meskipun adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kepala Daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) bersepakat untuk membuka wisata yang bisa dikunkunjungi oleh masyarakat.
Seperti apa yang disampaikan oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama pada saat menggelar pertemuan bersama 4 kepala daerah lainnya yang bertempat di Paseban Kantor Bupati Cirebon, Kamis (6/5/2021) kemarin.
Dikatakannya, dibukanya destinasi wisata karena tidak adanya larangan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat aja gak ngelarang kan kalo pariwisata,” ungkap dia.
Bukan hanya itu, setelah adanya kesepakatan antar kepala daerah Ciayumajakuning mengenai fleksibelitas perbatasan yang sebelumnya sempat menjadi polemik karena adanya larangan mudik.
Acep menegaskan bila wisata lintas daerah diperbolehkan selama masa larangan mudik bagi masyarakat Ciayumajakuning. Akan tetapi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.
“Ya meskipun wisata dibuka tapi akan dimonitoring terus soal protokol kesehatan, jangan sampai ada klaster wisata juga kan,” ujar dia.
Selain itu, dirinya juga menekankan kepada setiap pengelola destinasi wisata agar tetap patuh terhadap kuantitas yang berlaku selama pandemi yakni sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas.
“Tapi perlu diperhatikan juga bagi pengelola tempat wisata kapasitasnya hanya 50 persen dari jumlah total kapasitasnya,” ucap dia.
Lajut dia, bilamana ditemukan destinasi wisata yang melebihi dari 50 persen dari jumlah kapasitasnya. Secara langsung pihaknya akan langsung menutup destinasi wisata yang melanggar tersebut.
“Kalo jumlah pengunjungnya lebih dari 50 persen, siap-siap aja lokasi wisatanya akan kita tutup,” papar dia.
Meskipun destinasi wisata dibuka bagi masyarakat Ciayumajakuning, dirinya memastikan jika disetiap wilayah perbatasan akan tetap diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Saya juga denger ada pemberlakuan surat PCR 3 x 24 jam buat masyarakat Ciayumajakuning yang mau ke daerah Ciayumajakuning lainnya, jadi dengan adanya keputusan bersama soal fleksibelitas perbatasan ini, soal itu akan kami disampaikan kepada Forkopimda masing-masing daerah di Ciayumajakuning,” tutup dia.
Dengan adanya keputusan bersama kepala daerah Ciayumajakuning ini. Diketahui surat keputusan bersama itu disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Jadi kita sudah kirimkan surat keputusan bersama ini yang sifatnya pemberitahuan dan meminta petunjuk ke Pak Gubernur,” tutup Acep.