Pariwisata
Kopi Montong dan Kampung Sabin Tidak Memiliki Perizinan Pariwisata

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon sebut tidak akan mengeluarkan izin pariwisata bagi dua objek yakni di Kopi Montong dan Kampung Sabin yang terletak di Perumahan Kota Baru Keandra Desa Sindang Jawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan perizinan tidak mudah begitu saja dikeluarkan.
“Secara resmi ownernya saja belum sounding ke kita (Disbudparpora) , jadi bagaimana untuk ekspos ke kepala dinas untuk memaparkan design engenering,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).
Terlebih lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dilakukan secara benar dirinya memastikan dapat mendukung secara penuh objek wisata. Lebih lanjut, tematik di dua lokasi objek wisata itu sudah seharusnya mengeluarkan kearifan lokal dimana sampai saat ini selalu menonjolkan budaya luar Cirebon.
“Kopi Montong kan yang ditonjolkan budaya Yogyakarta dan Kampung Sabin menonjolkan budaya Bali. Kabupaten Cirebon unta tagline Cirebon Katon jadi harus menonjolkan budaya Cirebon,” ungkap dia.
Masih kata dia, diketahui Kampung Sabin lahannya milik desa Sindang Jawa dan Cisaat. Dengan seperti itu, dijelaskannya harus ada kejelasan antara pihak ketiga dan pemilik lahan dengan MOu untuk membangun geliat ekonomi rakyat bukan untuk pribadi.
“Harus ada take and give ekonomi masyarakat apalagi desa tidak dilibatkan, seharusnya kerjasama perjanjian antara pihak ketiga sama desa dibentuk MOu minimal 10 tahun,” tutur dia.
Atas hal itu, pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi lokasi wisata kepada Kopi Montong dan Kampung Sabin karena sejak awal izin bagi dua objek wisata tersebut dikeluarkan untuk izin perumahan Kota Baru Keandra.
“Sudah seharusnya lokasi tersebut hanya dimanfaatkan bagi warga perumahan karena masuk dalam fasum perumahan Kota Baru Keandra. Jika mengeluarkan izin jelas kami salah apalagi amdal lalin dua objek wisata itu bagi perumahan maka kami tidak akan berani mengeluarkan izin,” tutup dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia