Pariwisata
Kopi Montong dan Kampung Sabin Tidak Memiliki Perizinan Pariwisata
CIAYUMAJAKUNING.ID – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon sebut tidak akan mengeluarkan izin pariwisata bagi dua objek yakni di Kopi Montong dan Kampung Sabin yang terletak di Perumahan Kota Baru Keandra Desa Sindang Jawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora, Nana Mulyana mengatakan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan perizinan tidak mudah begitu saja dikeluarkan.
“Secara resmi ownernya saja belum sounding ke kita (Disbudparpora) , jadi bagaimana untuk ekspos ke kepala dinas untuk memaparkan design engenering,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/5/2021).
Terlebih lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dilakukan secara benar dirinya memastikan dapat mendukung secara penuh objek wisata. Lebih lanjut, tematik di dua lokasi objek wisata itu sudah seharusnya mengeluarkan kearifan lokal dimana sampai saat ini selalu menonjolkan budaya luar Cirebon.
“Kopi Montong kan yang ditonjolkan budaya Yogyakarta dan Kampung Sabin menonjolkan budaya Bali. Kabupaten Cirebon unta tagline Cirebon Katon jadi harus menonjolkan budaya Cirebon,” ungkap dia.
Masih kata dia, diketahui Kampung Sabin lahannya milik desa Sindang Jawa dan Cisaat. Dengan seperti itu, dijelaskannya harus ada kejelasan antara pihak ketiga dan pemilik lahan dengan MOu untuk membangun geliat ekonomi rakyat bukan untuk pribadi.
“Harus ada take and give ekonomi masyarakat apalagi desa tidak dilibatkan, seharusnya kerjasama perjanjian antara pihak ketiga sama desa dibentuk MOu minimal 10 tahun,” tutur dia.
Atas hal itu, pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi lokasi wisata kepada Kopi Montong dan Kampung Sabin karena sejak awal izin bagi dua objek wisata tersebut dikeluarkan untuk izin perumahan Kota Baru Keandra.
“Sudah seharusnya lokasi tersebut hanya dimanfaatkan bagi warga perumahan karena masuk dalam fasum perumahan Kota Baru Keandra. Jika mengeluarkan izin jelas kami salah apalagi amdal lalin dua objek wisata itu bagi perumahan maka kami tidak akan berani mengeluarkan izin,” tutup dia.
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Budaya12 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
