Umum
Persiapan Pilwu Serentak, DPMD : Panitia Dibentuk Agustus
CIAYUMAJAKUNING.ID – Peraturan Daerah (Perda) perubahan tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak masih dalam proses untuk disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Poin penting perubahan Perda tersebut ialah pada tata cara pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara dimasa pandemi Covid-19 ini.
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pemerintahan Desa dan BPD pada Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Permana Iswara, S.Sos, menyampaikan, saat ini Perda perubahan masih digodok di DPRD. Diperkirakan, pada pertengahan bulan Juni 2021 ini Perda perubahan sudah bisa disahkan.
“Kita masih nunggu Perda perubahannya dulu, mudah-mudahan pertengahan Juni ini sudah jadi,” ujar Iswara Permana kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (3/6/2021).
Menurut Permana, poin penting pada Perda tersebut ialah tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara pada Pilwu serentak yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November mendatang.
Perda tersebut nantinya mengatur keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus tersebar dalam satu wilayah desa bersangkutan. Dimana, per TPS hanya bisa dipergunakan untuk proses pemilihan bagi 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi tidak ngumpul di balai desa, di balai desa tuh kosong. Dan per TPS itu maksimal untuk 500 DPT,” ujar Permana.
Tahap selanjutnya, kata dia, pada Bulan Agustus mendatang semua desa yang melaksanakan helatan pesta demokrasi tersebut sudah harus membentuk panitia Pilwu.
Dijelaskan Permana, setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait tatacara pemilihan dan pemungutan suara dimasa pandemi ini.
Permana menyebut, kurun waktu tiga bulan setelah panitia terbentuk dipastikan cukup untuk dilalui semua tahapan Pilwu hingga hari H pelaksanaan Pilwu itu sendiri. Hal tersebut, berkaca dari pelaksanaan Pilwu serentak periode sebelumnya yang dibentuk hanya satu bulan sebelum pelaksanaan.
“Waktu tiga bulan sangat cukup untuk pembukaan pendaftaran, penjaringan, pemberkasan termasuk surat keterangan yang harus diverifikasi oleh panitia ke dinas terkait, barangkali (verifikasi) soal ijazah balon,” tutup dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar