No Result
View All Result
Sabtu, 13 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Simak Ketentuan Baru Pengembang Perumahan di Kota Cirebon

by Noer Panji
3 Juni 2021
in Ekbis
Pengembang Perumahan

Pemda Kota Cirebon bakal punya ketentuan baru bagi pengembang perumahan.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon menyampaikan hasil evaluasi raperda yang dilakukan Gubernur Jabar bersama tim asistensj terkait penyusunan Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman Kota Cirebon.

Salah satu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait raperda tersebut adalah perubahan nomenklatur perda. Sebelum dievaluasi nomenklaturnya yakni Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon, kemudian diubah menjadi Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

BacaJuga

Dari Ternak Leopard Gecko Pria Asal Cirebon Petik Untung Belasan Juta Dalam Sebulan

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

Canangkan ‘Jabar Urban Farming’, Warga Diminta Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Harga Mie Instan Naik ? Begini Kata Direktur Indofood

Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang rencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas proses sertifikasi tanah. Pansus dan tim asistensi ingin memastikan tentang penyerahan aset bisa dilakukan secara komprehensif agar tak bertabrakan dengan aturan yang lainnya.

“Nanti akan ada rapat lanjutan. Intinya soal penegasan apakah setelah penyerahan PSU itu bisa langsung disertifikasi oleh BPN. Kita akan libatkan BPN,” kata Ketua Pansus Raperda PSU, Cicih Sukaesih seusai rapat, Rabu (2/6/2021).

Cicih mengatakan, pengembang yang melanggar sejumlah pasal di Perda PSU akan terkena sanksi administratif sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Cicih mengatakan, pihaknya juga menyepakati adanya sanksi hukum yang terhadap pengembang yang melanggar perda.

“Tadi disinggung soal penegasan sanksi hukumnya. Soal sanksi hukum ini bisa ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali),” kata Cicih.

Cicih menambahkan, Perda PSU merupakan upaya untuk menyelaraskan antara pengembang dan Pemkot Cirebon dalam menata kota. Cicih berharap pelaku usaha turut andil dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Cirebon.

Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon Sumantho mengatakan, dalam salah satu pasal di Raperda PSU pengembang yang hilang atau kabur. Maka, lanjut Sumantho, warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan PSU.

“Maka dengan dasar itu pemkot dapat mengajukan ke BPN atas hak tanah. Ini harus dikoordinasikan dengan BPN. Karena sertifikasi itu kan ranahnya BPN. Tapi, kalau cukup dengan diumumkan dan media massa dan musyawarah, maka kita bisa lakukan,” kata Sumantho.

Tags: Pansus DewanPengembang PerumahanPerumahan Cirebon

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Dari Ternak Leopard Gecko Pria Asal Cirebon Petik Untung Belasan Juta Dalam Sebulan

13 Agustus 2022
Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

13 Agustus 2022
Canangkan ‘Jabar Urban Farming’, Warga Diminta Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Canangkan ‘Jabar Urban Farming’, Warga Diminta Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

12 Agustus 2022
Harga Mie Instan Naik ? Begini Kata Direktur Indofood

Harga Mie Instan Naik ? Begini Kata Direktur Indofood

11 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Soal Anggaran Jaga Perlintasan Sebidang, KAI Cirebon Diminta Temui Bupati dan DPRD

10 Agustus 2022
72 Perlintasan Sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon Tak Dijaga

72 Perlintasan Sebidang PT KAI Daop 3 Cirebon Tak Dijaga

9 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id