https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 8 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Simak Ketentuan Baru Pengembang Perumahan di Kota Cirebon

by Noer Panji
3 Juni 2021
in Ekbis
Pengembang Perumahan

Pemda Kota Cirebon bakal punya ketentuan baru bagi pengembang perumahan.

CIAYUMAJAKUNING.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon menyampaikan hasil evaluasi raperda yang dilakukan Gubernur Jabar bersama tim asistensj terkait penyusunan Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman Kota Cirebon.

Salah satu hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait raperda tersebut adalah perubahan nomenklatur perda. Sebelum dievaluasi nomenklaturnya yakni Perda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon, kemudian diubah menjadi Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

BacaJuga

Gap Literasi Keuangan 24 Poin, Dhiraj Kelly Dorong Memahami Risiko sebelum Berinvestasi

Perkuat Keandalan Kelistrikan, PLN NPC Dukung Pengembangan Sektor Pertambangan Gorontalo

BRI BO Kramat Jati Hadirkan Pengalaman Berkesan di Hari Pelanggan Nasional

Pastikan Kondisi Jalan Tol Tetap Optimal, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi

Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang rencana mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas proses sertifikasi tanah. Pansus dan tim asistensi ingin memastikan tentang penyerahan aset bisa dilakukan secara komprehensif agar tak bertabrakan dengan aturan yang lainnya.

“Nanti akan ada rapat lanjutan. Intinya soal penegasan apakah setelah penyerahan PSU itu bisa langsung disertifikasi oleh BPN. Kita akan libatkan BPN,” kata Ketua Pansus Raperda PSU, Cicih Sukaesih seusai rapat, Rabu (2/6/2021).

Cicih mengatakan, pengembang yang melanggar sejumlah pasal di Perda PSU akan terkena sanksi administratif sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Cicih mengatakan, pihaknya juga menyepakati adanya sanksi hukum yang terhadap pengembang yang melanggar perda.

“Tadi disinggung soal penegasan sanksi hukumnya. Soal sanksi hukum ini bisa ditetapkan melalui peraturan wali kota (Perwali),” kata Cicih.

Cicih menambahkan, Perda PSU merupakan upaya untuk menyelaraskan antara pengembang dan Pemkot Cirebon dalam menata kota. Cicih berharap pelaku usaha turut andil dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Cirebon.

Sementara itu, Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon Sumantho mengatakan, dalam salah satu pasal di Raperda PSU pengembang yang hilang atau kabur. Maka, lanjut Sumantho, warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan PSU.

“Maka dengan dasar itu pemkot dapat mengajukan ke BPN atas hak tanah. Ini harus dikoordinasikan dengan BPN. Karena sertifikasi itu kan ranahnya BPN. Tapi, kalau cukup dengan diumumkan dan media massa dan musyawarah, maka kita bisa lakukan,” kata Sumantho.

Tags: Pansus DewanPengembang PerumahanPerumahan Cirebon

Related Posts

Gap Literasi Keuangan 24 Poin, Dhiraj Kelly Dorong Memahami Risiko sebelum Berinvestasi

Gap Literasi Keuangan 24 Poin, Dhiraj Kelly Dorong Memahami Risiko sebelum Berinvestasi

8 September 2026
Acara Fringe di Automechanika Jakarta Memberdayakan, Menghubungkan, dan memperdalam Peserta dalam Industri Otomotif Indonesia

Perkuat Keandalan Kelistrikan, PLN NPC Dukung Pengembangan Sektor Pertambangan Gorontalo

8 September 2026
BRI BO Kramat Jati Hadirkan Pengalaman Berkesan di Hari Pelanggan Nasional

BRI BO Kramat Jati Hadirkan Pengalaman Berkesan di Hari Pelanggan Nasional

8 September 2026
Acara Fringe di Automechanika Jakarta Memberdayakan, Menghubungkan, dan memperdalam Peserta dalam Industri Otomotif Indonesia

Pastikan Kondisi Jalan Tol Tetap Optimal, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi

8 September 2026
Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Kalimalang Hadirkan Pelayanan Hangat dan Berkesan

Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Kalimalang Hadirkan Pelayanan Hangat dan Berkesan

8 September 2026
Acara Fringe di Automechanika Jakarta Memberdayakan, Menghubungkan, dan memperdalam Peserta dalam Industri Otomotif Indonesia

Acara Fringe di Automechanika Jakarta Memberdayakan, Menghubungkan, dan memperdalam Peserta dalam Industri Otomotif Indonesia

8 September 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Hotel Baru Berdiri, Umar Klau Wanti-wanti: Jangan Sampai Warga Cirebon Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id