No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

SE Wali Kota Cirebon, Resepsi Pernikahan Dibatasi Selama 3 Jam

by Andika
21 Juni 2021
in Umum
Ciayumajakuning.id

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis Saat Menanggapi Ciayumajakuning Tidak Masuk Dalam Wilayah Aglomerasi Mudik 2021

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Cirebon membuat Walikota Cirebon kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Walikota Cirebon tersebut bernomor 443/SE.50-PEM tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 18 – 28 Juni 2021.

BacaJuga

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Dalam surat tersebut tercantum jika Walikota Cirebon meminta agar PPKM Mikro diterapkan ditingkat RT/RW dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah yang disesuaikan dengan zona hijau, oranye dan merah.

Bukan hanya itu, jam operasional pasar induk rakyat pun turut dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non induk diperkenankan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mall, dan minimarket diperkenankan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung lokasi.

Sementara itu untuk jam operasional rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Lalu untuk lokasi pariwisata bidang hiburan malam, karaoke, cafe, bioskop, panti pijat, billiard, dan arena ketangkasan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 23.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah lokasi.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan untuk acara resepsi pernikahan dibatasi waktu operasionalnya selama 3 jam baik dalam ruangan maupun luar ruangan.

“Bukan hanya dibatasi waktu operasionalnya aja, tapi pembatasan jumlah tamu undangan juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Azis, Senin (21/6/2021).

Bahkan bukan hanya itu, Azis juga mengungkapkan dengan mempertimbangkan angka kasus saat ini. Membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan terkait soal pasar malam, pasar mingguan, pasar dadakan seperti pasar dadakan di Stadion Bima.

“Kita juga menutup sementara kegiatan pasar dadakan seperti pasar dadakan Stadion Bima, karena kita ingin melakukan pembatasan dengan cara mengurangi jumlah kerumunan,” kata dia.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat termasuk bagi masyarakat luar Kota Cirebon saat berkunjung.

 

 

Tags: Covid-19PPKM MikroSurat EdaranWali Kota Cirebon

Related Posts

Fokus Penanganan Covid-19, Gugus Tugas bersama DPRD Gelar Rapat Koordinasi

Dinilai Tak Mengerti Aturan, DPRD : Bupati Jangan Politisir Baznas

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Bupati Kuningan Apresiasi Peraih Medali ASEAN Para Games 2022 ‘Uang Kadedeuh’

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Sempat Ricuh, Tiga Pimpinan Parpol KIB Kompak Jalan Kaki Daftar Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

Majelis Keagamaan Nusantara Sepakat Tolak Politisasi Agama di Pemilu 2024

11 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Robert Alberts Pilih Mundur Nahkodai Saat Persib Dijurang Klasemen

10 Agustus 2022
Golkar Jabar Beri Kebebasan Arilangga Hartarto Tentukan Cawapres di Pilpres 2024

Dinkes Kabupaten Cirebon: 23 Persen dari 133 Ribu Anak Sudah Diimunisasi

10 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id