Connect with us

    Umum

    Satpol PP Kabupaten Cirebon Pastikan Proses Pembangunan PT Chinli Salahi Aturan Perda

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan oleh Satpol PP karena tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

    Kepala Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan pihaknya sudah melakukan penyegelan dengan cara pemasangan Satpol PP line. Akan tetapi penyegelan tersebut dicabut kembali atas adanya disposisi dari Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg sehingga adanya rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dengan dinas terkait.

    “Kami sudah sempat menutup lokasi dengan cara disegel dan saat ini melepas segel karena berdasarkan permintaan dari pengusaha yang ditujukan kepada bupati pada tanggal 25 april, tapi permohonan ini peruntukannya dibuka garis satpol pp line untuk menjaga kondusifitas investor di perusahaan tersebut. Bupati mendisposisikan atas permintaan dari investor tersebut kepada dinas-dinas terkait dan tanggal 28 April kita lakukan rapat bersama antara pihak yang mewakili investor dan dinas terkait,” kata Iwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/6/2021).

    Pada tanggal 28 April 2021, tercantum dalam surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat, lalu menyatakan bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan dan siap ditindak bilamana menyalahi aturan yang berlaku.

    “Setelah ada surat pernyataan itu kita berpatok pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung, jadi kalau mereka (investor) menyalahi aturan maka yang mengeluarkan teguran DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan),” ucap dia.

    Advertisement

    Setelah ditemukan adanya aktifitas pasca adanya surat pernyataan itu, sambung dia, akhirnya surat teguran pertama keluar dari DPKPP pada tanggal 11 April 2021. Lalu dilanjut surat teguran kedua pada 4 Mei 2021. Diakuinya, surat teguran tersebut tidak membuat pihak investor menghentikan aktifitas pembangunan dan Satpol PP hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari DPKPP.

    “Kalau melihat waktu memang sudah seharusnya perusahaan mendapatkan teguran ketiga, tapi sampai sekarang DPKPP belum memberikan tembusan apapun terkait soal surat teguran ketiga dan saya gak tau alasannya,” ucap dia.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend