CIAYUMAJAKUNING.ID – DPC Projo Kabupaten Cirebon mendukung penuh pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Dr. Hilmi Rivai yang menyatakan cukup serius dalam menciptakan rotasi pejabat yang professional dan akan melakukan assessment terhadap pejabat yang akan promosi jabatan.
Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Buchori persoalan mutasi menjadi hal yang serius dan menjadi perhatian bersama. Karena mutasi menjadi bagian keseriusan pemerintah dalam mengelola roda pemerintah guna mencapai good goverment.
“Karena munculnya pernyataan Bupati Cirebon Imron Rosadi mengenai praktek minor mutasi jabatan eselon 3 dan eselon 4 yang menyeret nama Cunadi dan Sri Darmanto selaku Sekretaris BKSDM Kabupaten Cirebon, jadi kami memandang hal mutasi menjadi serius karena nama yang diusulkan bukan dari Baperjakat,” ungkap dia, Jim’at (2/7/2021).
Kuni menilai pernyataan Bupati Cirebon tersebut menandakan kebenaran adanya dugaan orang kuat diluar pendopo yang mempengaruhi keputusan Bupati Cirebon terkait kebijakan Rotasi atau Mutasi yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Menguatnya dugaan ada orang luar yang mempengaruhi keputusan mutasi tersebut, sambung Kuni, terlihat dari seorang Cunadi yang notabennya adalah Supir Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang terjerat kasus jual beli jabatan yang sekarang mendekam dalam penjara, bisa mengantarkan draft mutasi pejabat eselon 3 dan eselon 4 ke meja Bupati Cirebon.
“Yang jadi pertanyaan saya pula apakah Cunadi adalah bagian dari Baperjakat ? setahu saya Cunadi hanya orang dekat Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih dan juga istri dari Sunjaya Purwadisastra terpidana kasus jual beli jabatan yang sekarang mendekam dalam jeruji besi,” ujar dia.
Maka dalam hal ini, Kuni meminta Bupati Cirebon, Sekretaris Daerah dan Kepala BKSDM Kabupaten Cirebon harus sangat serius dalam permasalahan ini, karena harapan dari rotasi dan mutasi ASN adalah untuk menciptakan Good Goverment atau tata kelola Pemerintah Daerah yang baik sesuai dengan yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berpedoman kepada sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Posisi Projo Kabupaten Cirebon sendiri adalah mata dan telinga Presiden Joko Widodo yang berada di Kabupaten Cirebon, mendukung penuh pernyataan Bupati Cirebon terkait adanya dugaan praktek minor mutasi ASN pejabat eselon 3 dan eselon 4 dengan segera mengungkap dan membongkar dalang kekisruhan itu,” tutur dia.
Atas hal itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kejaksaan dan Kepolisian serta memberikan tembusan langsung kepada Presiden Joko Widodo supaya dapat mengawal serta mengusut tuntas permasalahan tersebut dan kejadian jual beli jabatan ASN tidak terulang lagi di Kabupaten Cirebon.
“Saya berharap agar Bupati Cirebon Imron Rosadi tidak gentar untuk membongkar kekisruhan ini, supaya masyarakat Kabupaten Cirebon bangga memiliki pemimpin yang tegas dan amanah dalam memegang amanat dari rakyat untuk memimpin Kabupaten Cirebon yang lebih baik dan dapat menghilangkan trauma yang dibuat oleh Sunjaya Purwadisastra dengan kasus jual beli jabatan yang mencoreng Kabupaten Cirebon,” ujar dia.
Dikatakannya, Bupati Cirebon tak perlu takut bilamana adanya dugaan orang kuat diluar pendopo mengintervensi kebijakan Bupati Cirebon benar adanya.
“Kami rakyat Kabupaten Cirebon akan mendukung sekuat tenaga asalkan Bupati Cirebon berada dijalan kebenaran sesuai dengan regulasi yang ada,” tutup dia.