Umum
Ketua Komisi II DPRD Minta Satpol PP Tegakan Perda Pada PT. Chinli
CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh meminta kepada Satpol PP dan dinas terkait untuk tegas menindak gedung dan bangunan yang tidak memiliki izin namun sudah melakukan aktifitas pembangunan salah satunya PT. Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Dikatakannya, jika pembangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang gedung dan bangunan. Pasalnya aktifitas proses pembangunan terus berjalan tanpa mengindahkan proses perizinan.
“Itu sudah jelas kan, masa izin belum selesai tapi kok masih ada kegiatan pembangunan dan itu sudah menyalahi aturan yang ada,” kata dia, Senin (5/7/2021).
Terlebih lagi saat ini kata dia, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah mengeluarkan surat teguran ketiga terhadap perusahaan tersebut.
“Harusnya Satpol PP bertindak tegas dong, itu udah keluar surat teguran ketiga masa diam saja gak ambil tindakan penutupan atau penyegelan,” ucap dia.
Masih kata dia, sudah seharusnya Satpol PP bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda dan tidak terkesan diam.
“Itu udah jelas salah, tapi kok diam saja gak ada tindakan tegas dari Satpol PP,” tutup dia.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar