Connect with us

    Umum

    Nekat Gotong Motor di Jalur Kereta Api ? Siap-Siap Didenda Rp 15 Juta

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan adanya kejadian upaya masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat, dimana sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati – Cirebon, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.

    “Kami menghimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” Himbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (15/7/2021).

    Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

    “Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Suprapto.

    Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon  akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian. Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.

    Advertisement

    “Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas  ke jalur KA. Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat  tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” tutup Suprapto.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend