Umum
Nekat Gotong Motor di Jalur Kereta Api ? Siap-Siap Didenda Rp 15 Juta
CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan adanya kejadian upaya masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat, dimana sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati – Cirebon, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” Himbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (15/7/2021).
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.
“Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Suprapto.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian. Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.
“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA. Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” tutup Suprapto.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar