No Result
View All Result
Senin, 8 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Nekat Gotong Motor di Jalur Kereta Api ? Siap-Siap Didenda Rp 15 Juta

by Andika
15 Juli 2021
in Umum
Nekat Gotong Motor di Jalur Kereta Api ? Siap-Siap Didenda Rp 15 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dengan adanya kejadian upaya masyarakat yang mencoba menghindari penyekatan dan pemeriksaan petugas PPKM Darurat, dimana sejumlah pengendara motor nekat melewati jalan pintas dengan menyeberangi rel KA di Km 218 +3 antara Stasiun Cirebon – Stasiun Cangkring, tepatnya di Desa Adidarma, Kecamatan Gunung Jati – Cirebon, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon menghimbau agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut, karena membahayakan bagi keselamatan jiwanya dan mengganggu keselamatan perjalanan KA.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,” Himbau Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (15/7/2021).

BacaJuga

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

Dalam Istighosah Ulama Jawa Barat Doakan Ganjar Pranowo

Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, perbuatan ini juga telah melanggar akan aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dimana sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

“Sesuai UU No:23/ 2007 pasal 199 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” kata Suprapto.

Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut. Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon  akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan Perkeretaapian. Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas  ke jalur KA. Selain itu, kita menghimbau agar masyarakat  tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA,” tutup Suprapto.

Tags: KAIKereta apiPPKM Darurat

Related Posts

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

Mahasiswa Baru UGM Pemberani Sampaikan Protes Saat Ganjar Orasi di PPSMB

8 Agustus 2022
73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

73 Persen Ruang Kelas SD di Kabupaten Cirebon dalam Kondisi Rusak

8 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Dalam Istighosah Ulama Jawa Barat Doakan Ganjar Pranowo

8 Agustus 2022
Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Gubernur Jabar Dukung Kebijakan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

8 Agustus 2022
Bupati Majalengka Dorong Kembali Program Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022

Bupati Majalengka Dorong Kembali Program Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022

8 Agustus 2022
Kunjungi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri : Saya Tulus Mencintai Suami

Kunjungi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri : Saya Tulus Mencintai Suami

7 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id