Connect with us

    Umum

    Dinilai Belum Lengkapi Izin PT Victory Chingluh Tak Patuh Aturan

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pembangunan PT Victory Chingluh Indonesia yang berada di kawasan Wilayah Timur Cirebon. Pasalnya diketahui perusahaan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun sudah melakukan aktifitas kegiatan pembangunan.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhony mengatakan, berdasarkan aduan dari masyarakat, PT Victory Chingluh Indonesia sudah melakukan kegiatan atau pekerjaan, sementara pihak perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan.

    “Izin paling kursial adalah, izin lingkungan. Nah, perusahaan tersebut diduga tidak mengantonginya,” kata Dony, Senin (23/8/2021)

    Menurutnya, yang mengerjakan pematangan lahan saat kunjungan ke lokasi dilakukan oleh salah satu vendor. Namun, ia tidak ikut campur siapa vendornya. Yang disayangkan adalah mengapa PT Victory memberikan izin melakukan pematangan lahan vendor tersebut.

    “Sedangkan mereka tidak memiliki izin lingkungan, baik itu AMDAL lalin, maupun IMB-nya. Ini kan tidak diperbolehkan,” kata Doni.

    Advertisement

    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 35 ayat 1 menjelaskan sanksi terkait perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

    “Yang disayangkan adalah, PT Chinglu yang punya tim legalitas sendiri. Namun, tidak mengetahui dan memahami aturan perundang-undangan dan turunannya yakni, perda nomor 3 tahun 2015 tentang bangunan gedung,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak alergi dengan para investor yang masuk ke Kabupaten Cirebon. Yang perlu ditekankan adalah, patuhi aturan yang berlaku. Harusnya, investor yang masuk itu otomatis sudah mempersiapkan segalanya. Seperti seluruh dokumen perizinannya.

    “Wajar ketika akhir-akhir ini di publik ramai investor tabrak aturan. Dan membuat geram para wakil rakyat. Saya berharap pemerintah daerah tegas. Jangan tebang pilih dalam memberikan sanksi. Jangan mudah masuk angin,” ucapnya.

    Bahkan, tambah Dony, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno pun menyoroti urugan tanah merah untuk pematangan lahan, dari mana sumber urugan itu. Sebab, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Advertisement

    “Artinya, ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Karena kami banyak menerima laporan dari masyarakat, terkait perizinan perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Cirebon banyak yang menganggap remeh,” tandasnya.

    Sementara itu, Cakra Susono anggota komisi II, mengatakan hal yang sama Masalah perizinan kata Cakra, bukan hanya dialami oleh PT Victory Chingluh Indonesia. Sebelumnya, PT Chinli II pun disoal. Termasuk perusahaan lainnya yang acuh terhadap peraturan perundangan-undangan.

    Cakra menambahkan, akan menindaklanjuti kunjungan tim teknis dan Komisi II dan III DPRD Kabupaten. Hal itu berkaitan dengan PT Victory Chingluh Indonesia yang berlokasi di Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang. Pihaknha juga, akan memanggil pimpinan PT Victory Chingluh Indonesia , termasuk Satpol PP Kabupaten Cirebon dengan membawa semua dokumen perizinan.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend