CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta kepada investor yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon, mematuhi aturan. Hal itu berkaitan dengan persoalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Masalahnya, penerimaan pajak MBLB dari sektor itu, sangatlah kurang.
Anggota Komisi II DPRD, Cakra Suseno mencontohkan salah satunya pembangunan yang dilakukan oleh PT. Victory Chingluh Indonesia. Dari pembangunan tersebut, alangkah besarnya potensi pajak MBLB. Kalau mau dihitung, dari proses pengurugan dilokasi pembangunan saja sudah terlihat. Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan pihak investor.
“Menghitungnya gampang. Tinggal dilihat berapa SPK yang diberikan kepada pengusaha urugan. Nilai pajak MBLB kan dua puluh lima persen dari harga baku,” kata Cakra, Kamis (2/9/2021).
Cakra juga mengaku senang banyaknya investor yang datang ke Kabupaten Cirebon. Selain bisa menyerap banyak tenaga kerja, juga bisa menghasilkan PAD. Namun justru, jangan sampai percepatan investasi yang didengungkan pemerintah, malah berbanding terbalik dengan penerimaan pajak daerah.
“Ya itu tadi. Namanya ada investor pasti yang dibutuhkan awal adalah tanah urugan. Tidak mungkin tidak memakai urugan. Nah, kalau materialnya diambil dari Kabupaten Cirebon, ya otomatis harus ada pendapatan pajak MBLB. Kecuali kalau mengambil material dari luar wilayah, itu lain soal,” ungkapnya.
Cakra berpendapat, harusnya PT. Chingluh sejak awal perwakilannya berkoordinasi dengan komisi II. Tujuannya, mereka melaporkan berapa kebutuhan pengurugan dan pemadatan tanahnya. Mereka juga harusnya melaporkan, legalitas urugan dan pemadatannya, ada atau tidak. Ini bertujuan, supaya komisi II bisa menghitung potensi pajak MBLB yang nantinya bisa diterima Pemkab Cirebon.
“Dimedia kan legal Chingluh bicara masalah legalitas. Ya buktikan dong legalitasnya seperti apa. Toh urugan tanah merah kan selama ini diambil di wilayah Kabupaten Cirebon. Apakah mereka benar bayar pajak MBLB. Harusnya dari SPK urugan, minimal mereka menyimpan deposit terlebih dahulu untuk pajak MBLB,” jelas Cakra.
Seperti diberikan sebelumnya, Pihak PT Victory Chingluh Indonesia, membantah telah melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab rencana pembangunan pabrik di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon tersebut, baru proses pengurugan. Pihak investor menilai, pengurugan bukanlah bagian dari pembangunan.
Adapun terkait pemberitaan telah melanggar Perda, Legal PT Victory Chingluh Indonesia, Supirman menilai jika hal itu sangat keliru. Alasannya, dalam melakukan pengurugan lahan, tidak mengenal yang namanya izin mendirikan bangunan (IMB).