CIAYUMAJAKUNING.ID – Kerap menipu sejumlah masyarakat dengan menjanjikan pekerjaan sebagai security, seorang pria bernama Iskandar Zulqarnain asal Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon berhasil mengelabui masyarakat sebagai anggota TNI gadungan.
Bermodalkan tubuh yang kekar dan mengaku sebagai anggota TNI dari kesatuan Korps Sniper Raider 100/ps dengan pangkat serma. Akhirnya harus digelandang ke markas Garnizun Cirebon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah dirugikan oleh anggota TNI gadungan tersebut.
Anggota Garnizun Cirebon, Peltu Carma mengungkapkan terbongkarnya aksi anggota TNI gadungan bersumber dari laporan masyarakat. Setelah pihaknya mencari tahu dari kesatuan yang diakui oleh anggota TNI gadungan tersebut, dinyatakan tidak ditemukan atas nama Iskandar Zulqarnain.
“Awalnya kita dapatkan informasi dari masyarakat dan kita langsung lakukan pendalaman dan kita kroscek ke kesatuan gak ditemukan nama yang bersangkutan sampai akhirnya kita lakukan penangkapan,” ucap dia, Rabu (29/9/2021).
Dijelaskannya, anggota TNI gadungan berusia 41 tahun ini selalu mengiming-imingi pekerjaan security kepada sejumlah masyarakat.
“Iya benar dia (Anggota TNI Gadungan) mengajak sejumlah masyarakat kerja sebagai security,” papar dia.
Ketika ditanyakan adanya bentuk kerugian materil dari masyarakat atas tindakan anggota TNI gadungan itu, Carma mengaku belum mengetahui secara pasti hal tersebut karena belum melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kalau bentuk kerugian materi saya kurang begitu tahu, untuk pendalaman itu kita akan serahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian,” ungkap dia.
Masih kata Carma, aksi anggota TNI gadungan ini menurut pengakuannya sudah sekitar dua tahun dan mengaku dari kesatuan Korps Sniper Raider 100/PS Binjai dengan pangkat Serma.
Dari hasil penelusuran yang didapatkan dari biodata anggota TNI Gadungan itu juga mengaku sudah memiliki prestasi diantaranya melakukan penangkapan panglima GAM Aceh Timur pada tahun 2002, Operasi Perdamaian Libanon 2007 dan Operasi Satgas PNG pada tahun 2005.