Umum
Anak Berusia 9 Tahun Harus Menerima Luka Bakar di Wajah Setelah Dianiaya Tetangganya
CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang anak berinisial DP (9) mengalami penganiayaan dan perundungan oleh tetangganya hingga harus mengalami luka bakar disejumlah wajahnya. Hal itu diketahui setelah orang tua korban, Ishak melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Selasa (18/101/2021).
Ishak menceritakan, penganiayaan awal yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dimana pelaku mencolok mata dari anaknya hingga mengalami luka dibagian mata korban.
“Jadi awalnya sih pelaku itu colok mata anak saya sampai anak saya kesakitan,” ungkap dia.
Atas tindakan pelaku itu, akhirnya dia melaporkan pelaku kepada pihak desa, namun pihak desa mengaku tidak ada bukti atas tindakan pelaku.
“Pas anak saya dicolok matanya sama pelaku saya laporkan ke desa, tapi salah satu perangkat desa bilang gak ada bukti dan susah membuktikan tindakan pelaku dan saat itu saya cuma bisa sabar,” ujar dia.
Bukan hanya itu, korban pun harus menerima luka bakar wajahnya setelah pelaku menempelkan wajah anaknya ke knalpot motor.
“Leher anak saya dipegang lalu di tempelkan wajah anak saya ke knalpot, sampai-sampai gigi anaknya goyang,” papar dia.
Dirinya pun mengaku jika anaknya sering menerima perundungan dari pelaku jauh sebelum melakukan tindakan yang keras kepada anaknya.
“Anak saya sering dapet tindakan diluar batas dari pelaku, contohnya disiram dari air cucian bekas motor terus anak saya lagi main sepeda ban sepedanya dikempesin sama pelaku,” ungkap dia.
Dari semua tindakan pelaku itu, dirinya merasa bingung karena selama ini tidak memiliki masalah apapun dengan orang tua pelaku maupun dengan pelaku.
Atas tindakan pelaku akhirnya dirinya melaporkan tindakan pelaku kepada pihak kepolisian dan KPAID untuk meminta perlindungan negara bagi anaknya.
“Saya melaporkan untuk melindungi anak saya dan saya gak maksud untuk memenjarakan anak tetangga, tapi kalau disitu ada pasalnya silahkan diproses secara hukum,” ujar dia.
Menerima laporan dari orang tua korban, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah mengatakan untuk memulihkan kondisi korban untuk sementara waktu dilakukan perawatan di rumah aman dan memulihkan luka dibagian wajah korban.
“Sementara waktu korban akan dipulihkan kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dan melakukan pemulihan luka,” ungkap dia.
Secara tegas pihaknya akan mengawal proses hukum meskipun pelaku berusia dibawah umur. Lebih lanjut pihaknya akan berkonsultasi dengan psikiater soal tindakan pelaku yang menganiaya anak dibawah umur.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar