Connect with us

    Umum

    Anak Berusia 9 Tahun Harus Menerima Luka Bakar di Wajah Setelah Dianiaya Tetangganya

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang anak berinisial DP (9) mengalami penganiayaan dan perundungan oleh tetangganya hingga harus mengalami luka bakar disejumlah wajahnya. Hal itu diketahui setelah orang tua korban, Ishak melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Selasa (18/101/2021).

    Ishak menceritakan, penganiayaan awal yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dimana pelaku mencolok mata dari anaknya hingga mengalami luka dibagian mata korban.

    “Jadi awalnya sih pelaku itu colok mata anak saya sampai anak saya kesakitan,” ungkap dia.

    Atas tindakan pelaku itu, akhirnya dia melaporkan pelaku kepada pihak desa, namun pihak desa mengaku tidak ada bukti atas tindakan pelaku.

    “Pas anak saya dicolok matanya sama pelaku saya laporkan ke desa, tapi salah satu perangkat desa bilang gak ada bukti dan susah membuktikan tindakan pelaku dan saat itu saya cuma bisa sabar,” ujar dia.

    Advertisement

    Bukan hanya itu, korban pun harus menerima luka bakar wajahnya setelah pelaku menempelkan wajah anaknya ke knalpot motor.

    “Leher anak saya dipegang lalu di tempelkan wajah anak saya ke knalpot, sampai-sampai gigi anaknya goyang,” papar dia.

    Dirinya pun mengaku jika anaknya sering menerima perundungan dari pelaku jauh sebelum melakukan tindakan yang keras kepada anaknya.

    “Anak saya sering dapet tindakan diluar batas dari pelaku, contohnya disiram dari air cucian bekas motor terus anak saya lagi main sepeda ban sepedanya dikempesin sama pelaku,” ungkap dia.

    Dari semua tindakan pelaku itu, dirinya merasa bingung karena selama ini tidak memiliki masalah apapun dengan orang tua pelaku maupun dengan pelaku.

    Advertisement

    Atas tindakan pelaku akhirnya dirinya melaporkan tindakan pelaku kepada pihak kepolisian dan KPAID untuk meminta perlindungan negara bagi anaknya.

    “Saya melaporkan untuk melindungi anak saya dan saya gak maksud untuk memenjarakan anak tetangga, tapi kalau disitu ada pasalnya silahkan diproses secara hukum,” ujar dia.

    Menerima laporan dari orang tua korban, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah mengatakan untuk memulihkan kondisi korban untuk sementara waktu dilakukan perawatan di rumah aman dan memulihkan luka dibagian wajah korban.

    “Sementara waktu korban akan dipulihkan kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dan melakukan pemulihan luka,” ungkap dia.

    Secara tegas pihaknya akan mengawal proses hukum meskipun pelaku berusia dibawah umur. Lebih lanjut pihaknya akan berkonsultasi dengan psikiater soal tindakan pelaku yang menganiaya anak dibawah umur.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend