Umum
Kebijakan Tes PCR Tak Konsisten, Projo Nilai Ada Mafia PCR Yang Kendalikan Kebijakan
CIAYUMAJAKUNING.ID – Diwajibkannya masyarakat untuk melakukan test PCR menjadi polemik beberapa waktu ini yang menjadi syarat perjalan baik melalui udara maupun darat.
Namun saat ini terkait penghapusan aturan tes PCR untuk perjalanan udara dialihkan ke perjalanan darat menampakan wajah pemangku kebijakan yang dinilainya sebagai kebijakan yang dagelan.
Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori menjelaskan, karena banyaknya tekanan kritik terhadap kebijakan tes PCR untuk moda transportasi udara karena dinilai membebankan masyarakat.
Meskipun demikian, Kuni mengapresiasi langkah awal yang dilakukan oleh Presiden Jokowi guna memberantas mafia PCR dengan melakukan penetapan harga tes PCR menjadi Rp 275 Ribu untuk Jawa dan Bali sedangkan diluar Jawa Bali senilai Rp 300 ribu.
“Ketika kritik sangat deras mengalir terhadap pemerintah untuk memberantas mafia PCR yang diduga dengan sengaja memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Kini muncul kebijakan terkait pengalihan aturan Tes PCR dari moda tranportasi udara ke moda transportasi darat,” tanya dia.
Hal ini membuat Kuni Bukhori geram karena dengan kebijakan tersebut diduga ada persengkokolan jahat yang dibuat oleh mafia PCR untuk menambah beban penderitaan rakyat dengan kebijakan aturan tes PCR tersebut. Maka dari itu, Kuni Bukhori meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menindak praktek tersebut.
“Saya meyakini Presiden Joko Widodo akan segera bertindak karena beliau mengetahui mana kardus mana kayu jati,” tegasnya.
Kuni mengatakan, dengan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah semakin menunjukan bahwa kebijakan tes PCR bukan merupakan hal yang urgensi selain hal tersebut, kebijakan yang berubah-ubah tersebut jelas semakin membuat rakyat bingung serta terlihat pemerintah tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang saat ini sedang tercekik dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19.
Selain hal tersebut Kuni juga menduga ada mafia yang beroperasi mempengaruhi kebijakan pengalihan tes PCR tersebut, karena itu Kuni meminta Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik kebijakan tersebut serta mengusut tuntas apabila terbukti adanya oknum yang bermain dalam aturan tes PCR tersebut.
“Sudah keluar putusan yang mengabulkan gugatan masyarakat sipil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Covid-19 pasal 27 yang salah satunya mengoreksi ketentuan impunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat yang menangani Covid-19. Yang artinya tidak ada yang kebal hukum bagi siapa pun penyelenggara negara yg didapati menyalahgunakan wewenang,” terang Kuni.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sambung Kuni, menandakan tidak ada pejabat publik yang menangani Covid-19 akan kebal hukum, ketika didapati melakukan hal yang sewenang-wenang.
“Jangan sampai pandemi Covid-19 ini dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi ditengah penderitaan rakyat yang semakin tercekik. Dalam hal ini Projo Kabupaten Cirebon mendukung Presiden Joko Widodo membersihkan anasir-anasir mafia disekitarnya,” pungkas Kuni.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar