CIAYUMAJAKUNING.ID : Pihak keluarga Rahardjo Djali yang didapuk sebagi Sultan Aloeda II menggugat Sultan Lukman Zulkaedin.
Keduanya merupakan dua kubu sultan dari Keraton Kasepuhan Cirebon. Gugatan Rahardjo Djali dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Kuasa hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widiyanta, mengatakan, gugatan yang dilakukan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Gugatan terkait perbuatan melawan hukum itu, akan dibuktikan nanti. Kami sudah memiliki argumentasi dan bukti-bukti yang dapat membuktikan gugatan itu,” ujar Tjandra di PN Kota Cirebon, Rabu (3/11/2021).
Tjandra mengatakan, kondisi Kraton Kasepuhan sekarang banyak mengalami kerusakan juga menjadi dasar gugatan yang dilayangkan pihaknya.
“Kita juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan kalau Sultan Aloeda II adalah Sultan sah di Kraton Kasepuhan,” tambahnya