Connect with us

    Teknologi

    Manfaatkan Sistem Pembayaran Online Retribusi Pasar Dinilai Efektif dan Efisien

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Memanfaatkan teknologi sistem pembayaran secara online digunakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon yang berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.

    Kepala Disperdagin, Dadang Suhendra menuturkan, sistem pembayaran retribusi pasar tradisional secara online itu memiliki kelebihan untuk meningkatkan kinerja petugas dilapangan.

    “Jadi kalau kinerja petugas dilapangan dapat didukung dengan teknologi maka turut meningkatkan partisipasi masyarakat untuk modal pembangunan dan meminimalisir kerumunan di zaman pandemi,” kata Dadang saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).

    Sesuai laporan petugas lapangan setelah memanfaatkan teknologi dalam penarikan retribusi, dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai ada peningkatan yang signifikan.

    “Sistem ini sudah kita terapkan dari bulan Oktober kemarin dan memang kami akui peningkatan pendapatan retribusi makin cepat dan meningkat,” kata Dadang.

    Advertisement

    Dijelaskannya, sampai dengan awal bulan November ini capaian retribusi pasar tradisional sudah mencapai 86 persen atau Rp 1,6 miliar dari target 1,9 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun kemarin, pendapatan retribusi pasar tradisional hanya mencapai Rp 1,6 miliar.

    “Dengan menggunakan sistem ini lebih efektif dan efisien, dan meminimalisir adanya praktek pungutan liar,” ungkap Dadang.

    Jumlah pasar yang dilakukan penerapan sistem pembayaran retribusi secara online hanya terdapat di 9 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni pasar Pasalaran, pasar Kue Plered, pasar Palimanan, pasar Jamblang, pasar Sumber, pasar Ciledug, pasar Cipejeuh, pasar Babakan, dan pasar Batik Trusmi dengan jumlah pedagang sebanyak 6000.

    “Sesuai Perbub No 5 Tahun 2011 klasifikasi tagihan retribusi diantaranya Toko Rp 4500, Kios Rp 2500, Loss Rp 1500 dan Lemprakan Rp 1000,” tutup Dadang.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend