Connect with us

    Pariwisata

    Pemkot Cirebon Akan Batalkan Kegiatan Festival Seni dan Budaya

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID : Pemkot Cirebon akan membatalkan kegiatan budaya yang rencana digelar akhir bulan November 2021 mendatang.

    Plt Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon Hanry David mengatakan, kegiatan tersebut mulanya menjadi salah satu agenda event di akhir tahun 2021.

    Dia menyebutkan, ada tiga agenda akhir tahun yang akan digelar. Namun, untuk festival seni dan budaya yang rencana digelar pada 26-28 November 2021 di objek wisata Gua Sunyaragi tersebut terpaksa akan dibatalkan.

    “Karena ada permasalahan terkait aset Keraton Kasepuhan ditambah lagi ada pihak yang tidak setuju,” kata dia, Jumat (12/11/2021).

    Namun demikian, David menegaskan Pemkot Cirebon tidak memihak kedua kubu yang tengah dalam polemik di internal Keraton Kasepuhan Cirebon. Sehingga berdampak kepada kelancaran agenda yang akan diselenggarakan.

    Advertisement

    Diketahui, agenda tersebut menuai kontroversi. Pihak keluarga Rahardjo Djali yang didapuk sebagai Sultan Aloeda II Keraton Kasepuhan tidak setuju kegiatan tersebut digelar.

    “Kami menyarankan agar silahkan selesaikan dulu persoalan di internal keraton,” kata David.

    Diketahui, Raja dan Sultan se-Nusantara diprediksi akan berkumpul di Kota Cirebon pada 26-28 November 2021 yang akan datang.

    Kedatangan mereka dalam rangka menghadiri Festival Seni dan Budaya dan juga puncak hari jadi Majalah Warisan Budaya Nusantara.

    “Kita pengen mengangkat kembali Kota Cirebon sebagai Kota Warisan Seni dan Budaya, untuk itu Festival Seni dan Budaya ini akan kami laksanakan di Kota Cirebon,” kata Pimpinan Majalah Warisan Budaya Nusantara, Neni Triyatna.

    Advertisement

    Disisi lain, keluarga Sultan Aloeda II Keraton Kasepuhan Cirebon Raden Rahardjo Djali mensomasi penyelenggara festival seni dan budaya yang rencana diselenggarakan di Taman Air Goa Sunyaragi akhir bulan ini.

    Pihak keluarga mensomasi penyelenggara bernama Neni Triyatna atau akrab disapa Rosa. Somasi dilayangkan pada 8 November 2021 melalui kuasa hukum Tjandra Widyanta.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend