Sosok
Kenaikan Upah Buruh Lebih Murah Dari Pakan Ternak Buruh di Cirebon Ancam Mogok Kerja
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kenaikan upah dinilai tidak manusiawi, buruh di Cirebon mengancam akan mogok kerja dan menghentikan segala bentuk produksi. Hal itu imbas dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 yang dirilis pada tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
Sehingga membuat buruh diseluruh Indonesia geram bak tersambar petir di siang bolong. Surat edaran ini semakin memperjelas tentang nasib UMK khususnya di Kabupaten Cirebon tahun 2022 yang semakin jatuh pasca disahkan nya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan turunannnya.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh. Machbub menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa data yang diperlukan dalam perhitungan formula UMK 2022. Diantaranya rata-rata pengeluaran per kapita Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 1.016.767, rata-rata banyak nya anggota rumah tangga 3.44 persen, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja 1.34 persen, dan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi Jawa barat masing masing 1.51persen dan 1.76 persen.
“Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 untuk menentukan upah minimum harus ditentukan upah batas atas dan upah batas bawah, upah batas atas didapat dari rata-rata pengeluaran per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja maka upah batas atas didapat angka sebesar Rp. 2.610.207,” terang Machbub, Sabtu (13/11/2021).
Machbub juga menerangkan upah batas bawah adalah 50 persen dari upah batas atas, maka didapat angka sebesar Rp. 1.305.103. Bilamana upah batas atas lebih besar dari pada upah minimum existing maka dipastikan UMK tahun depan mengalami kenaikan. Namun apabila upah batas atas lebih rendah dari pada upah minimum existing maka Gubernur dilarang menaikkan.
Kemudian Mengacu pada Peraturan Pemerintah pasal 26 ayat 5 terdapat rumusan formula upah minimum, dari angka angka diatas maka UMK Kabupaten Cirebon tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp. 10.426.
Besaran upah minimum Kabupaten Cirebon 2022, sambung Machbub, belum ditetapkan resmi oleh Gubernur, penetapannya setelah upah minimum provinsi ditetapkan yaitu tanggal 20 November 2021 nanti.
“Dengan adanya surat edaran tersebut kami FSPMI Cirebon raya dengan tegas menyatakan menolak keras. Yang pertama kami paham kondisi industri terpukul dengan adanya pandemi corona yang melanda. Namun tidak semua perusahaan terdampak, buruh bertaruh nyawa disaat pandemi untuk tetap bekerja seperti biasa menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual bahkan buruh harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer dan vitamin untuk anak anak dan keluarganya karena perusahaan tidak pernah memberikan fasilitas tersebut. Ada juga perusahaan yang memberikan beberapa fasilitas tapi tidak banyak hanya sebatas saat ditempat kerja dengan jumlah yang minim, ditambah lagi dengan kenaikan harga bahan bahan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Machbub.
Dengan seperti itu, artinya daya beli buruh akan semakin tergerus oleh Inflasi yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi akan melambat pula.
Kemudian kenaikan upah sebesar Rp. 10.426 dinilainya tidak manusiawi, dirinya menggambarkan dari Rp. 10.426 dibagi 25 hari kerja dalam sebulan hanya Rp. 417 buruh harus bertahan hidup untuk sebulan. Buruh yang bekerja 25 hari dalam sebulan yang menghasilkan nilai produksi atau jasa kenaikannya lebih mahal dari harga sebungkus pakan ternak, belum lagi ditambah anak dan istrinya.
Lalu kenaikan yang tidak manusiawi ini, diungkapkannya buruh dipaksa untuk bertarung sendiri dengan pengusaha untuk berunding kenaikan upah dengan membuat struktur dan skala upah.
“Mau mendirikan serikat pekerja saja sudah diancam PHK, bagaimana buruh mau berunding upah. Belum lagi kalau di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja, siapa yang akan berunding. Pemerintah harus hadir dalam hal ini, karena upah minimum adalah jaringan pengaman (safety net) agar pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum,” ujar Machbub.
Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2022 yang tidak manusiawi itu. Pihaknya juga meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh di Kabupaten Cirebon sebanyak 64 item sesuai Permenaker No 18 2020.
“Data ini kami dapat setelah kami melakukan survey KHL di tiga pasar tradisional yaitu pasar Plered, pasar Minggu dan pasar Arjawinangun. Data KHL yang kami dapat inilah sebagai data pembanding untuk kenaikan UMK tahun depan,” ujar Machbub.
Bilamana waktunya nanti maksimal tanggal 26 November 2021 Bupati Cirebon tetap merekomendasikan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 10.426 kepada Gubernur yang tidak manusiawi itu. Dirinya menegaskan buruh akan melawan dan bertahan. Mengingat buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Cirebon serta elemen buruh lainnya akan mempersiapkan diri untuk melakukan mogok kerja daerah serta matikan mesin-mesin produksi dan berhenti bekerja serta menunggu instruksi pimpinan buruh diatasnya.
“Ini sebagai mimpi buruk buruh Cirebon, kenaikan UMK 2022 lebih mahal dari pada sebungkus pakan ternak,” tutup Machbub.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar