Connect with us

Ekbis

Retribusi Dan Pajak Parkir Tak Jelas, Dishub Minta Diperjelas Soal Regulasi

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon keluhkan terkait tumpang tindihnya regulasi yang saat ini digunakan untuk penarikan pajak dan retribusi parkir.

Kepala Bidang Prasaran Dishub, Hilman mengatakan saat ini persoalan pajak dan retribusi parkir memang harus dibenahi. Terlebih lagi masih banyak yang belum tersentuh, apalagi masih ada parkir liar disejumlah titik dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Dalam retribusi parkir itu kan ada dua tujuan yakni parkir bongkar muat dan penumpang. Kedua hal itu yang harus diperbaiki sehingga potensi PAD melalui retribusi dan pajak parkir bisa optimal,” kata Hilman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/11/2021).

Kabupaten Cirebon yang kini mulai menjelma menjadi wilayah industri, dikatakan Hilman membuat potensi PAD jadi lebih banyak lagi seperri contohnya aktifitas bongkar muat.

“Memang dibutuhkan political will, regulasi juga perlu diatur agar tidak berhadapan dengan wilayah hukum lain,” ujar Hilman.

Advertisement

Untuk menunjang pengoptimalan PAD melalui retribusi dan pajak parkir, disebutnya saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dirinya berharap pada tahun 2022 bisa dapat disahkan oleh DPRD.

“Kenapa Perda itu keluarnya lama ? Karena kita sedang menyesuaikan dimana ada perubahan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada PP No 30 tahun 2021 dan ini perlu disikapi agar daerah bisa optimalkan potensi parkir,” teeang Hilman.

Jika dihitung secara kasar, potensi aktifitas bongkar muat bisa capai Rp 14 miliar dari retribusi dan pajak parkir. Namun secara regulasi daerah, belum ada ketentuan antara pajak dan retribusi sehingga selama regulasi yang saat ini digunakan dirasa tumpang tindih karena parkir banyak dikelola oleh lintas SKPD.

“Saya kasih contoh, bila Bappenda menarik pajak seharusnya objek pajak pun harus tercatat. Tapi harus kami yang menentukan objek pajak agar terukur target pajaknya, jika dibayar hanya cuma-cuma hal itu bukan pajak melainkan sodaqoh karena pajak ada batasan ketentuan,” ungkap Hilman.

Saat ini PAD dari retribusi parkir yang pihaknya dapatkan sebesar Rp 270 juta per tahun. Dijelaskannya, potensi retribusi parkir di bahu jalan seharusnya bisa mencapai Rp 2-3 miliar bilamana disematkan dengan regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih.

Advertisement

“Kalau sesuai pemetaan paling besar potensi PAD dari parkir itu ada di Sumber jalan dewi sartika, jalan Tuparev, Ciledug, Cipejeuh dan diwilayah barat Kabupaten Cirebon,” pungkas Hilman.

Continue Reading

Yang Lagi Trend