No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Retribusi Dan Pajak Parkir Tak Jelas, Dishub Minta Diperjelas Soal Regulasi

by Andika
15 November 2021
in Ekbis
Ciayumajakuning.id

Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Minta Regulasi Soal Retribusi dan Pajak Parkir Diperjelas

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon keluhkan terkait tumpang tindihnya regulasi yang saat ini digunakan untuk penarikan pajak dan retribusi parkir.

Kepala Bidang Prasaran Dishub, Hilman mengatakan saat ini persoalan pajak dan retribusi parkir memang harus dibenahi. Terlebih lagi masih banyak yang belum tersentuh, apalagi masih ada parkir liar disejumlah titik dengan jumlah yang tidak sedikit.

BacaJuga

Investor di Kota Cirebon Bakal Dimanjakan Aplikasi Silangit

Segini Besaran Harga Eceran Pertalite Bila Alami Kenaikan

Mampu Pertahankan Komoditas Pangan, Kabupaten Indramayu Sabet Penghargaan

Dari Ternak Leopard Gecko Pria Asal Cirebon Petik Untung Belasan Juta Dalam Sebulan

“Dalam retribusi parkir itu kan ada dua tujuan yakni parkir bongkar muat dan penumpang. Kedua hal itu yang harus diperbaiki sehingga potensi PAD melalui retribusi dan pajak parkir bisa optimal,” kata Hilman saat ditemui diruang kerjanya, Senin (15/11/2021).

Kabupaten Cirebon yang kini mulai menjelma menjadi wilayah industri, dikatakan Hilman membuat potensi PAD jadi lebih banyak lagi seperri contohnya aktifitas bongkar muat.

“Memang dibutuhkan political will, regulasi juga perlu diatur agar tidak berhadapan dengan wilayah hukum lain,” ujar Hilman.

Untuk menunjang pengoptimalan PAD melalui retribusi dan pajak parkir, disebutnya saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dirinya berharap pada tahun 2022 bisa dapat disahkan oleh DPRD.

“Kenapa Perda itu keluarnya lama ? Karena kita sedang menyesuaikan dimana ada perubahan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada PP No 30 tahun 2021 dan ini perlu disikapi agar daerah bisa optimalkan potensi parkir,” teeang Hilman.

Jika dihitung secara kasar, potensi aktifitas bongkar muat bisa capai Rp 14 miliar dari retribusi dan pajak parkir. Namun secara regulasi daerah, belum ada ketentuan antara pajak dan retribusi sehingga selama regulasi yang saat ini digunakan dirasa tumpang tindih karena parkir banyak dikelola oleh lintas SKPD.

“Saya kasih contoh, bila Bappenda menarik pajak seharusnya objek pajak pun harus tercatat. Tapi harus kami yang menentukan objek pajak agar terukur target pajaknya, jika dibayar hanya cuma-cuma hal itu bukan pajak melainkan sodaqoh karena pajak ada batasan ketentuan,” ungkap Hilman.

Saat ini PAD dari retribusi parkir yang pihaknya dapatkan sebesar Rp 270 juta per tahun. Dijelaskannya, potensi retribusi parkir di bahu jalan seharusnya bisa mencapai Rp 2-3 miliar bilamana disematkan dengan regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih.

“Kalau sesuai pemetaan paling besar potensi PAD dari parkir itu ada di Sumber jalan dewi sartika, jalan Tuparev, Ciledug, Cipejeuh dan diwilayah barat Kabupaten Cirebon,” pungkas Hilman.

Tags: Dinas PerhubunganKabupaten CirebonPADParkir

Related Posts

Investor di Kota Cirebon Bakal Dimanjakan Aplikasi Silangit

Investor di Kota Cirebon Bakal Dimanjakan Aplikasi Silangit

18 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Segini Besaran Harga Eceran Pertalite Bila Alami Kenaikan

17 Agustus 2022
Begini Konsep Upacara Peringatan HUT RI ke-77 di Istana Merdeka Kata Setpres

Mampu Pertahankan Komoditas Pangan, Kabupaten Indramayu Sabet Penghargaan

15 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Dari Ternak Leopard Gecko Pria Asal Cirebon Petik Untung Belasan Juta Dalam Sebulan

13 Agustus 2022
Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

13 Agustus 2022
Canangkan ‘Jabar Urban Farming’, Warga Diminta Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Canangkan ‘Jabar Urban Farming’, Warga Diminta Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

12 Agustus 2022
ExtraBed.id
ExtraBed.id
  • Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mirip dengan yang di Alun-alun Kejaksan, Begini Sejarah Perkembangan Tugu Jatiseeng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hendak Bikin Konten Mistis, Youtuber Asal Pabedilan Cirebon Tewas Tenggelam

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ini Alasan Bupati Cirebon Jadikan Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Lokasi TMMD ke-114

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kecamatan Ciledug Didorong Jadi Jangkar Pagelaran Festival Budaya di Cirebon Timur

    5 shares
    Share 2 Tweet 1

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id