Connect with us

Umum

Tak Munculkan Rekomendasi Upah Baru Buruh di Cirebon Jebol Kantor Bupati

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Aksi turun ke jalan serentak di Indonesia yang dilakukan oleh buruh menuntut upah layak pada tahun 2022 di Cirebon berujung pada kericuhan setelah Bupati Cirebon menahan diri melakukan pencabutan rekomendasi upah tahun 2022.

Sebelumnya perwakilan sejumlah serikat buruh bertemu langsung dengan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg berdiskusi membahas soal upah layak di Kabupaten Cirebon.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh. Machbub menjelaskan dengan adanya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari ajuan gugatan materi dan formil UU Cipta Kerja yang dimana MK memutuskan agar UU Cipta Kerja tidak digunakan sementara selama dua tahun kedepan. Maka pihaknya mendesak Pemkab Cirebon untuk bisa merubah rekomendasi kenaiakan upah 2022 yang sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat.

“Kita ketahui bersama kalau daru hasil rapat pleno kemarin upah di Kabupaten Cirebon cuma naik Rp 10 ribu dan ini tidak manusiawi karena kalo kita hitung Rp 10 ribu dibagi 25 hari kerja hasilnya Rp 400 dan itu gak manusiawi,” ungkap Machbub saat diwawancarai selepas melakukan pertemuan dengan Bupati Cirebon, Kamis (25/11/2021).

Pihaknya menginginkan Pemkab Cirebon untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK di atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Diterangkannya sejumlah daerah lainnya pun sudah ada yang menetapkan UMK di atas PP No 36 Tahun 2021.

Advertisement

“Hari ini aja Kabupaten Bogor juga tetapkan UMK tahun 2022 di atas PP itu, bahkan sampe 7 persen kenaikannya. Yapi kok disini (Kabupaten Cirebon) setelah dengar aspirasi dari temen-temen Bupati gak berani cabut rekomendasi upah 2021 padahal daerah lain sudah banyak yang lakukan itu,” ujar Machbub.

“Dari hasil kajian kami idealnya kenaikan UMK itu 7-10 persen tapi kita target negonya naik 7 persen kalo berdasarkan survei KHL di pasar-pasar. Seharusnya gaji ideal di Kabupaten Cirebon itu mencapai Rp 3,1 juta tapi kita ambil nilai tengah naiknya 7 persen dari hasil pleno kemarin naiknya hanya 0,46 persen atau Rp 10 ribu,” ucap Machbub.

Apalagi menurutnya pola seperti ini sangat tidak berpihak pada buruh yang disebabkan karena pemerintah daerah yang selalu ditekan oleh pemerintah pusat sehingga fungsi dewan pengupahan tidak dapat berbuat banyak.

“Percuma ada rapat pleno soal pengupahan karena diintervensi semuanya, jadi dewan pengupahan tidak punya fungsi dan peran sama sekali. Jadu bubarin aja dewan pengupahan dan ngapain masih ada juga kalo tidak bisa apa-apa,” ujar Machbub.

Dinilainya harga pakan burung lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2022. Terlebih lagi pada saat pandemi seperti ini jumlah pengeluaran pun akan makin meningkat.

Advertisement

“Kita tunggu saja apakah pemerintah akan berbuat jahat pada buruh, karena tidak semua pengusaha jahat ada juga kok yang baik. Kalo ada pengusaha jahat gak mampu memberikan upah yang layak bisa cek dulu keuangan 2 taun berturut-turut, kalo gak mampu ada penangguhan kita juha ngerti kondisi tersebut,” tutur Machbub.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron MAg menegaskan bila pemerintah ingin merekomendasikan upah tinggi. Namun ada sejumlah aturan dan harus bisa mengakomodir seluruh pihak.

Dengan adanya perkembangan soal penundana pelaksanaan UU Cipta Kerja oleh MK, dirinya meminta buruh, pengusaha dan pemerintah untuk bisa duduk bersama guna membahas kenaikan upah.

“Kita sebagai pemerintah siap menampung aspirasi dari buruh, saya juga akan siap mencabut asalkan regulasi pencabutan UU Cipta Kerja dari MK sudah diterima maka akan mengeluarkan surat edaran lalu mencabut rekomendasi usulan UMK tahun 2022,” kata Imron.

Dirinya menegaskan bila pemerinta berkeinginan UMK naik 7 persen, tapi hal itu hanya keinginan mengingat dalam menentukan kenaikan upah harus melalui kajian dan tinjauan dari berbagai aspek. Yang nantinya akan menentukan arah kebijakan dan nanti hasilnya harus menguntungkan berbagai pihak.

Advertisement

“Barusan Pemprov Jabar saya kontak dan masih dalam tahap dibicarakan dan belum diputuskan, ya kalau naiknya cuma Rp 10 ribu saya juga gak setuju,” ungkap Imron.

Dirinya memastikan akan keluarkan surat rekomendasi keinakan upah yang baru asalkan sesuai aturan karena selaku pemerintah tidak bisa seenaknya sendiri mengeluarkan keputusan.

“Mohon buruh bersabar sebentar kita nunggu dulu hasil putusan MK secara resmi,” ucap Imron.

Bupati Cirebon tidak mengeluarkan surat rekomendasi upah yang baru, membuat masa buruh pun menunggu di depan kantor Bupati Cirebon yang berujung pada kericuhan aksi dorong-dorongan dengan petugas hingga pagar kantor Bupati Cirebon jebol. Aksi itupun tidak berselang lama setelah pihak keamanan berhasil menenangkan dan masa aksi pun membubarkan diri secara damai.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend