Connect with us

    Umum

    Hak Keadilan Masyarakat Dirampas Negara Warga Galagamba Gugat Pembangunan Sutet PLN

    Published

    on

    Ciayumajakuning.id

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon menggugat bangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di desa setempat. Perkaranya kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber dan sudah sidang.

    Usai melakukan sidang di PN Kabupaten Cirebon, Rabu (15/12/2021), warga Galagamba, Wahyu Mustofa warga yang terdampak langsung menjelaskan, jika diurut ke belakang, ada pertemuan pihak Kantor Rengganis yang di luar dari tata bicara atau tata acara daripada kompensasi itu sendiri yang menurut Undang-Undang.

    “Disitu pihak Rengganis bersama PLN, memberikan ruang di dalam perumahan PLN dan menambahkan nilai kompensasi sekonyong-konyongnya dia cuma hanya satu juta,” kata Wahyu.

    Menurutnya, ada tahapan yang salah yang dilakukan oleh pihak Rengganis dan PLN, pertama, yang menjadi gugatan warga itu. Yang kedua, nilainya berapa sih?

    “Saya beli rumah dengan agunan sertifikat, dengan panjang cicilan 20 tahun dengan BTN. Lantas di situ sisi ekonominya sudah tidak ada, jadi tolong hargai kita, manusia ini punya hak asasi. Tolong dengar Presiden, tolong dengar Menteri ESDM, tolong dengar Bupati. Kalau mau sekarepnya sendiri menindas rakyat, jangan di Cirebon. Saya sebagai masyarakat Kabupaten Cirebon merasa ditindas sama PLN,” paparnya.

    Advertisement

    Menurut Wahyu, kalau nanti PN tidak bisa mengindahkan permintaan warga, maka hak keadilan masyarakat telah dirampas sama negara.

    “Keinginan masyarakat tutup, bongkar, pindah ke tempat yang lain. Jangan di atas rumah kami, kita punya hak, hak sehat, hak hukum. Geser yang jauh jangan di atas rumah kami, saya minta PLN, pindahkan tower berserta kabel-kabelnya. Kita tidak meminta kompensasi apapun, pindahkan itu hak atas tanah saya, itu hak atas rumah saya,” ujarnya.

    Kuasa Hukum Warga Galagamba, Medi menjelaskan, agenda di PN adalah sidang yang ketiga, kaitannya dengan mediasi. Karena di awal biasanya acara pemeriksaan para pihak kemudian pada saat sidang yang kedua, dinyatakan oleh majelis akan dibahas upaya mediasi.

    “Nah hari ini itu adalah mediasi yang pertama, semua pihak hadir kecuali Kuwu Galagamba atau kepala desa. Itu belum hadir dengan alasan tidak diketahui seperti apa alasannya. Karena memang tidak ada keterangan apapun dari kepala desa,” jelas dia.

    Di dalam mediasi tadi, lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan hak prinsipal, warga sudah datang semuanya dan menyampaikan kaitannya dengan apa yang diinginkan pada persoalan SUTET di Galagamba.

    Advertisement

    “Yaitu pada persoalan kompensasi, bahwa kompensasi yang diberikan itu nominalnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Galagamba,” katanya.

    Meskipun memang, aku dia, PLN melalui Kantor Rengganis dan rekanan itu sudah memberikan hitungan kaitannya dengan kompensasi yang diberikan kepada warga. Tetapi nominalnya, kalaupun kemudian memang bentuknya sudah dikonsinyasi oleh PN Sumber, tapi bagi warga nominal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

    “Dan saya mewakili para warga Galagamba, secara tegas menyampaikan bahwa kompensasi yang harusnya diberikan oleh negara dalam hal ini adalah melalui PLN, itu harusnya disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucap Medi.

    Bahwa rumus yang digunakan, lanjut dia, yakni sesuai dengan peraturan yang ada di peraturan ESDM. Tapi pada persoalan bagaimana cara menghitungnya ini yang menjadi masalah. Oleh karenanya, ini yang perlu pihaknya sampaikan kepada pihak PLN, Rengganis, Gubernur, Bupati, dan kepala desa untuk bisa berpikir ulang membicarakan kembali dengan warga kaitannya jumlah kompensasi yang layak sesuai dengan hitungan yang benar.

    “Bukan hitungan berdasarkan versi daripada PLN, karena bagaimanapun SUTET ini akibatnya seumur hidup, bukan hanya satu dua bulan,” tutup dia.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend