Connect with us

    Umum

    Kejaksaan Cirebon Tetapkan Kepala Desa Cipejeuh Wetan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua orang tersangka berinisial ST dan TT dalam kasus tindak pidana korupsi pengupasan lahan seluas 1 hektar lebih di Blok Ranca Wakul Desa Cipejeuh Wetan, Kabupaten Cirebon. Dua orang tersangka yang telah ditetapkan salah satunya merupakan kepala desa setempat.

    Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan ST yang merupakan Kepala Desa Cipejeuh Wetan dan TT selaku pihak swasta telah melakukan aktifitas pengupasan tanah sejak tahun 2019 – 2020 dilahan milik desa seluas satu hektare lebih sehingga tanah menjadi rusak dan tidak bisa terpakai kembali.

    “Setelah kami melakukan penghitungan kerugian negara dan meminta tolong Inspektorat juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 575 juta dari hasil penjualan tanah,” kata Hutamrin, Jum’at (17/12/2021).@

    Tertuang dalam laporan hasil perhitungan nomor 700/LHH.1580/Irbansus/2021 tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penyelidikan sejak 2 Agustus 2021 berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti penyidik telah menetapkan adanya tindakan korupsi dari galian tersebut.

    Dikatakan Hutamrin, tim penyelidik menetapkan tersangka kedua orang itu berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 1 september 2021, setelah melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan ekspos dengan jaksa selanjutnya jatuh untuk menetapkan tersangka.

    Advertisement

    “Semua tahapan sudah sesuai dengan KUHP,” ujar Hutamrin.

    Pada tanggal 4 Oktober kedua orang tersebut ditetapkan tersangka, diungkapkannya TT telah datang ke Kejaksaan lalu pihaknya langsung menahan TT yang kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.

    “Kalau ST belum datang karena anaknya melakukan pernikahan, maka kami secepat mungkin akan melakukan pemeriksaan lebih dalam pada ST pada hari selasa mendatang,” ujar Hutamrin.

    Sambung dia, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai uang pengganti secara sukarela sebesar Rp 250 juta yang uangnya dititipkan di rekening penampungan di bank BNI. Sedangkan TT belum mengembalikan uang ke negara maka nantinya akan diputuskan di pengadilan.

    “Minggu depan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” pungkas Hutamrin.

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend