Connect with us

Umum

Polresta Cirebon Bekuk Geng Motor Asal Cirebon Timur Yang Resahkan Warga

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, berupa aksi bentrok dua kelompok (geng) motor yang terjadi di Jalan Raya Gebang – Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon pada Minggu (2/1/2022) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan mendasari dari foto-foto, vidoe yang beredar, informasi saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka saat ini telah diamankan sejumlah 3 orang, masing-masing inisial SR, R dan BM,” jelas Arif.

Ketiga tersangka itu, lanjut Arif, merupakan anggota geng motor yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut, mengakibatkan dua korban, satu orang diantaranya meninggal dunia.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Arif.

Advertisement

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 02 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang – Pabuaran termasuk Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

“Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled,” ungkapnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend