No Result
View All Result
Minggu, 14 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pada 3 Tersangka di Makasar

by Andika
13 Januari 2022
in Umum
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pada 3 Tersangka di Makasar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas 3 (tiga) orang Tersangka, yaitu Sri Wahyuni dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dijelaskannya, pada Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 01:00 WITA bertempat di Jalan Gunung Salahutu No. 1 Kota Makassar berawal ketika Tersangka mendapat informasi bahwa saksi korban pernah mengambil uang milik suami tersangka. Namun saksi korban tidak mengakui sehingga tersangka emosi dan menarik rambut saksi korban hingga terjatuh ke lantai, kemudian tersangka meninju ke arah muka saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar di bagian dahi dan luka lecet geser pada jari tengah tangan kanan saksi korban.

BacaJuga

Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon Sebut PPDB Masih Carut Marut

Ancam Sebar Video Syur, Tiga Pelaku di Cirebon Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

PT KAI DAOP 3 Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di Perlintasan Sebidang

Kasus Covid-19 di Majalengka Kembali Naik, Warga Diimbau Perketat Prokes

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2021 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 13 Januari 2022,” kata dia.

Lebih lanjut, korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ucap dia.

Kemudian tersangka atas nama Nadya Dwi Agatha dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dijelaskannya, pada Rabu 03 Juli 2021 sekitar pukul 21:00 WITA bertempat di Perumnas Sudiang Kota Makassar berawal ketika Tersangka mendatangi rumah saksi korban Nurhalizah, dengan maksud ingin menagih utang tersangka, kemudian terjadi cekcok antara tersangka dan korban sehingga tersangka langsung emosi dan menarik jilbab saksi korban dan memukul ke arah pipi kanan muka saksi korban dengan hasil visum tampak kemerahan pada mata korban.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 11 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 18 Januari 2022,” jelas dia.

Kemudian untuk tersangka atas nama Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Senin 08 November 2021 sekitar pukul 15:00 WITS bertempat di Jalan Rappocini Kota Makassar, ketika saksi korban Syamsinar (istri Tersangka) bersama dengan anaknya sementara menjaga di counter tempat kerjanya tiba-tiba Tersangka datang mengambil secara paksa anak saksi korban namun saksi korban berhasil mengambil kembali anaknya sehingga Tersangka emosi dan langsung memukul saksi korban dengan cara meninju menggunakan tangan kiri Tersangka ke arah mulut saksi korban kemudian mencekik leher saksi korban lalu mendorong sampai terjatuh di atas aspal.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7).

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 20 Januari 2022.

Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” papar dia.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Makassar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Para Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Tags: KejaksaanMakasarPerkara

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon Sebut PPDB Masih Carut Marut

13 Agustus 2022
Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan Gudang Beku di TPI Karangsong Indramayu

Ancam Sebar Video Syur, Tiga Pelaku di Cirebon Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

13 Agustus 2022
PT KAI DAOP 3 Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di Perlintasan Sebidang

PT KAI DAOP 3 Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di Perlintasan Sebidang

13 Agustus 2022
Kasus Covid-19 di Majalengka Kembali Naik, Warga Diimbau Perketat Prokes

Kasus Covid-19 di Majalengka Kembali Naik, Warga Diimbau Perketat Prokes

13 Agustus 2022
Indonesia Berhasil Juarai Piala AFF U 16 Setelah 4 Tahun Puasa

Indonesia Berhasil Juarai Piala AFF U 16 Setelah 4 Tahun Puasa

12 Agustus 2022
Polri Tetapkan Pria Asal Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

Polri Tetapkan Pria Asal Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

12 Agustus 2022

Video Terbaru

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan
Video

Lapas Majalengka Razia Kamar Warga Binaan untuk mencegah gangguan keamanan

by Aris Efendi
18 Juli 2021

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

TIPS PINTAR UNTUK MEMBUAT SUSU STERIL

18 Juli 2021
Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

Pemerintah resmi menambah masa penerapan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021

17 Juli 2021
Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

Bupati Cirebon Drs. H. Imron Mag. memberikan perhatian khusus pada Sudrajat yang videonya viral

17 Juli 2021
Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

Penampakan CSB Mall Cirebon sepi tidak beroperasi saat PPKM Darurat di Kota Cirebon

16 Juli 2021
Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

Pemkot Cirebon Bersama Lanal Sediakan 200 Dosis Vaksin Pada Pelayanan Drive Thru Vaksin

16 Juli 2021
Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

Ujang Bustomi Bagikan Pendapatannya Bagi Masyarakat Saat PPKM Darurat

16 Juli 2021
Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

Imbas penyekatan di jalan kalitanjung Kota Cirebon menimbulkan kemaceta panjang hingga ke penggung

15 Juli 2021
ExtraBed.id
ExtraBed.id

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id