https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Kamis, 17 September 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Begini Kata Kajari Kabupaten Cirebon Soal Kronologis Kisah Nurhayati Hingga Jadi Tersangka

by Noer Panji
19 Februari 2022
in Umum
Ciayumajakuning.id

Foto : Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin sebut penetapan tersangka terhadap Nurhayati bukan dilakukan oleh pihaknya

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penetapan saksi korupsi Desa Citemu, Kecamatan Mundu atas nama Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu sebagai tersangka bukan ditetapkan oleh pihaknya melainkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Dijelaskannya, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dalam kasus ini dan yang berhak menentukan tersangka dari penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

BacaJuga

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Live Bursa Kerja KDM Diserbu 268 Ribu Penonton

Gubernur Jabar Buka Live Bursa Kerja Tiap Rabu di TikTok

Kisah Transisi M dan Penerimaan Keluarga

Dikatakannya, perkara ini diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dan menetapkan Kuwu Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi.

“Penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at (18/2/2022).

Didalam berita cara koordinasi dalam poin 2.2, sambung Hutamrin, petunjuk dari pada jaksa peneliti agar terhadap saksi Nurhayati dilakukan pendalaman terkait peran serta Nurhayati terhadap perbuatan yang disangkakan oleh Supriyadi.

“Dalam hal ini jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dan yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan tersangka karena perkara ini berawal dari penyidik kepolisian.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Pokres Cirebon Kota,” bebernya.

Kronologis

Dijelaskan Hutamrin, berkas masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi dan kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.

Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Pokres Cirebon Kota dan tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidok Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi. Setelah itu oada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.

Kemudian ada petunjuk P18 dan P19 bahwa didalam petunjuk poin 2.2 mengatakan bahwa agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangkan oleh penyidik kepolisian sehingga ditindak lanjuti berkas perkara hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.

“Acuan APH adalah KUHAP dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Bilamana bertanya soal kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silahkan bisa tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan saksi atas tindak pidana korupsi di Desa Citemu sebagai tersangka, viral di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat Cirebon.

Tags: Desa CitemuKabupaten CirebonKecamatan MunduKejaksaan Negeri CirebonKorupsiNurhayati

Related Posts

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

Wagub Erwan Dorong Mahasiswa Baru IKOPIN Jaga Eksistensi Koperasi

16 September 2026
Live Bursa Kerja KDM Diserbu 268 Ribu Penonton

Live Bursa Kerja KDM Diserbu 268 Ribu Penonton

16 September 2026
Investigasi Inspektorat Belum Ungkap Titik Terang, KDM Bakal Turun Langsung ke Sumedang

Gubernur Jabar Buka Live Bursa Kerja Tiap Rabu di TikTok

16 September 2026

Kisah Transisi M dan Penerimaan Keluarga

16 September 2026

Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

16 September 2026
Kenangan Terakhir KDM untuk Kanaya: Tabungan Honor Rp400 Juta Disimpan Bertahun-tahun

Kenangan Terakhir KDM untuk Kanaya: Tabungan Honor Rp400 Juta Disimpan Bertahun-tahun

14 September 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palagan Festival: Cara Unik Desa Alamanis Cirebon Menjaga Eksistensi Tari Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Sewa Motor Masa Depan: Terhubung lewat 1 pintu, YourBestie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FEBI UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siapkan Generasi Pemimpin Bisnis Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Purnabakti, 246 ASN Pemkab Cirebon Diberi Pembekalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Kuliah S1 Hemat ke Luar Negeri Ya Program 3+1!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id