No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Begini Kata Kajari Kabupaten Cirebon Soal Kronologis Kisah Nurhayati Hingga Jadi Tersangka

by Noer Panji
19 Februari 2022
in Umum
Ciayumajakuning.id

Foto : Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin sebut penetapan tersangka terhadap Nurhayati bukan dilakukan oleh pihaknya

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penetapan saksi korupsi Desa Citemu, Kecamatan Mundu atas nama Nurhayati selaku Kaur Keuangan Desa Citemu sebagai tersangka bukan ditetapkan oleh pihaknya melainkan oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Dijelaskannya, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dalam kasus ini dan yang berhak menentukan tersangka dari penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

BacaJuga

Warganet Salah Fokus Pada Penerjemah Bahasa Isyarat Saat Farel Tampil di Istana Merdeka

Ikuti Upacara di Istana Merdeka, Jokowi : Piala AFF U 16 Jadi Kado di Hari Kemerdekaan

Bawa Misi Khusus Tim Ekspedisi Kebangsaan Kota Cirebon Jalan Kaki Cirebon Bandung

Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

Dikatakannya, perkara ini diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dan menetapkan Kuwu Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi.

“Penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at (18/2/2022).

Didalam berita cara koordinasi dalam poin 2.2, sambung Hutamrin, petunjuk dari pada jaksa peneliti agar terhadap saksi Nurhayati dilakukan pendalaman terkait peran serta Nurhayati terhadap perbuatan yang disangkakan oleh Supriyadi.

“Dalam hal ini jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka dan yang berhak menentukan tersangka adalah penyidik kepolisian berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara ini untuk penetapan tersangka karena perkara ini berawal dari penyidik kepolisian.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum pra peradilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Pokres Cirebon Kota,” bebernya.

Kronologis

Dijelaskan Hutamrin, berkas masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi dan kemudian pada 12 Juli 2021 pihaknya menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.

Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Pokres Cirebon Kota dan tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidok Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi. Setelah itu oada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.

Kemudian ada petunjuk P18 dan P19 bahwa didalam petunjuk poin 2.2 mengatakan bahwa agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangkan oleh penyidik kepolisian sehingga ditindak lanjuti berkas perkara hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.

“Acuan APH adalah KUHAP dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Bilamana bertanya soal kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silahkan bisa tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan saksi atas tindak pidana korupsi di Desa Citemu sebagai tersangka, viral di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat Cirebon.

Tags: Desa CitemuKabupaten CirebonKecamatan MunduKejaksaan Negeri CirebonKorupsiNurhayati

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Warganet Salah Fokus Pada Penerjemah Bahasa Isyarat Saat Farel Tampil di Istana Merdeka

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Ikuti Upacara di Istana Merdeka, Jokowi : Piala AFF U 16 Jadi Kado di Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Bawa Misi Khusus Tim Ekspedisi Kebangsaan Kota Cirebon Jalan Kaki Cirebon Bandung

17 Agustus 2022
Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Hormati Jasa Pejuang Masyarakat Kota Cirebon Hentikan Sejenak Aktifitasnya

17 Agustus 2022
Dua Warga Jabar Asal Cianjur dan Bekasi  Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

Dua Warga Jabar Asal Cianjur dan Bekasi  Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

16 Agustus 2022
ExtraBed.id
ExtraBed.id
  • Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mirip dengan yang di Alun-alun Kejaksan, Begini Sejarah Perkembangan Tugu Jatiseeng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hendak Bikin Konten Mistis, Youtuber Asal Pabedilan Cirebon Tewas Tenggelam

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ini Alasan Bupati Cirebon Jadikan Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Lokasi TMMD ke-114

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sejarah Ciledug: Peran Mbah Kuwu Cirebon Bimbing Sumpah Ki Bledug Jaya (bag.1)

    4 shares
    Share 2 Tweet 1

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id