Umum
Begini Tanggapan Dewan Masjid Indonesia Cirebon Soal Pengeras Suara

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia ( PD DMI ) Kota Cirebon, memandang bahwa penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola saat ini merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat bersamaan, hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan harmoni sosial.
Sekretaris PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon Didi Sunardi menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama melalui Surat Edaran tersebut merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan beragama ditengah masyarakat.
“Kami membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib,” kata dia, Kamis (24/2/2022).
Pihaknya melihat aturan tersebut hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi Masjid dan Mushola dalam menggunakan pengeras suara.
“Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus di jadikan sebuah keharusan dan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola pun, sambung dia harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama. Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum Adzan yang di isi dengan Tarhim, Murotal atau Pengajian Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an bisa dan dapat dinikmati diwilayah pedesaan ataupun perkampungan.
Akan tetapi hal itu tidak untuk di wilayah perkotaan ataupun komplek yang masyarakat nya heterogen, selain pekerjaan yang cukup padat sehingga mungkin sedikit terganggu. Sehingga waktu istirahat nya mungkin merasa terganggu.
“Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola telah menjadi tradisi yang mengakar di tempat masing-masing,” ucapnya.
Sehingga SE tersebut dikatakannya jangan dipahami sebagai sebuah larangan atau malah membuat pengurus DKM menjadi resah dalam memanfaatkan keberadaan pengeras suara.
“Oleh karena itu kami PD DMI Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag RI tersebut sehingga tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya,” paparnya.
Bagaimana pun dijelaskannya pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu. Selain dari pada itu pihaknya berharap kepada Kementerian Agama meminta untuk dapat menindak lanjuti SE tersebut dengan melaksanakan program program lainnya sehingga penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola menjadi enak didengar.
Salah satunya adalah memberikan pelatihan kepada para Muadzin atau petugas lainnya agar suaranya enak didengar. Selain itu juga, perlu memperhatikan sound sistem yang ada di Masjid dan Mushola apakah masih layak dipakai atau tidak dan bila perlu dibantu dalam pengadaan peralatan pengeras suaranya.
Sehingga semua Pengeras Suara yang ada di Masjid dan Mushola benar benar berkualitas sehingga suara yang keluar pun menjadi lebih baik.
“Terlebih akan datang nya Bulan Suci Ramadhan 1443 H yang tentunya di Masjid dan Mushola kegiatan syiar keagamaannya dipastikan akan meningkat dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” pungkasnya.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum2 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum4 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya4 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia