Connect with us

    Umum

    Korpri Nilai Penyetaraan Jabatan Yang Dilakukan Pemkab Cirebon Amburadul

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Alih fungsi jabatan dari struktural ke jabatan fungsional yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon beberapa waktu lalu, menuai kritik dari ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar.

    Ia menyebut, pelaksanaan penyetaraan jabatan yang dilakukan Pemkab Cirebon tidak melalui kajian dan penempatan pejabat yang serumpun. Sehingga, hasilnya tidak efektif bahkan amburadul.

    “Kelihatannya tidak efektif, kalau kasarnya sih amburadul lah,” ujar Iis Krisnandar, Rabu (23/2/2022).

    Menurut Iis, kebijakan pemerintah pusat yang mengalih fungsikan jabatan struktural ke jabatan fungsional tersebut tujuan utamanya adalah untuk efektifitas dan efisiensi agar ASN profesional. Kebijakan pemerintah pusat dalam alih fungsi jabatan tersebut diakui Iis sudah bagus dan dinilai berhasil dalam upaya penyederhanaan birokrasi di negeri ini.

    “Penyetaraan struktural ke fungsional ini, lembaganya kan itu urusan atau kebijakan pemerintah pusat, tapi orang yang menjabat struktural itu kewenangannya Bupati. Bagus tidaknya itu tergantung orangnya yang menduduki jabatan itu,” kata Iis.

    Advertisement

    Penyederhanaan birokrasi Kabupaten Cirebon, lanjut Iis, dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia juga menyebut penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Pemkab Cirebon belum lama ini sebagai “kecelakaan”.

    “Ya bisa dikatakan kecelakaan, karena penempatan awal orang di jabatan struktural ini tidak dilihat dari rumpun jabatannya,” jelasnya.

    Iis mencontohkan, pada penyederhanaan birokrasi kemarin, ada Kasubag keuangan yang berlatarbelakang sarjana teknik tapi menjadi analis keuangan. Selain itu, ada juga sarjana teknik di PUTR yang dipindahkan ke fungsional sementara jabatan strukturnya di pegang oleh pejabat yang berlatarbelakang sarjana ekonomi.

    “Bukan karena kekurangan tenaga profesional, ini salah menempatkan. Ahli teknik ada, tapi kenapa di tempatkan di keuangan. Ahli SDM juga ada, kenapa di tempatkan di tempat yang lain. Jadinya kurang manfaat, baik bagi organisasi maupun masyarakat. Kalau sudah begitu, Pemda jadi tidak profesional dan masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.

    Harusnya, sambung Iis, penerapan kebijakan pemerintah pusat tersebut bukan hanya sebatas tekstual yakni memindahkan pejabat pada jabatan struktural ke jabatan funngsional saja. Tapi, Pemkab membenahi dulu pejabat struktural dengan pejabat yang serumpun. Artinya, jabatan struktural yang akan beralih menjadi fungsional ini harusnya di tempati oleh pejabat-pejabat yang sesuai rumpun jabatannya.

    Advertisement

    “Harusnya sebelum penyetaraan dikaji dulu, di tempatkan dengan rumpun jabatannya,” paparnya.

    Iis menegaskan, kecelakaan dalam penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Cirebon terjadi akibat tim penilai atau Baperjakat yang ada bukan ahlinya. Ia juga meragukan kapasitas Baperjakat karena mereka tidak berlatarbelakang ilmu dan pengalaman yang sesuai.

    “Makanya hasilnyapun amburadul, kasihan organisasi, ASN dan kasihan Bupatinya dibohongi terus oleh bawahannya. Baperjakat harus sering baca, konsultasi dan bertanya ke ahlinya,” ucapnya.

    Dikatakan Iis, saat ini ratusan pejabat yang beralih ke fungsional masih belum merasakan akibatnya. Tapi suatu saat, lambat laun mereka akan merasakan dampak dari kesalahan penyederhanaan birokrasi ini. Pasalnya, ketika mereka menempati jabatan fungsional, maka akan selamanya pada jabatan tersebut. Hal itu berbeda dengan jabatan struktural yang bisa dengan mudah dipindah-pindahkan.

    “Kalaupun diberi kesempatan untuk pindah itu melalui ujikom, penyesuaian lagi, atau pun pindah ke struktural, tapi jabatan strukturalnya sedikit. Ini belum dirasakan oleh pegawai yang bersangkutan. Tapi lambat laun mereka akan terasa, bahwa mereka tidak akan gampang pindah ke jabatan lain, seperti analis keuangan yang sarjana teknik akan susah untuk ke teknik padahal teknik kita butuhkan,” paparnya.

    Advertisement

    Meskipun demikian, imbuh dia, penyederhanaan yang sudah dilakukan Pemkab Cirebon tersebut sebenarnya bisa direvisi. Tapi hal itu tidak mungkin akan dilakukan karena pastinya ada gengsi yang menghalangi. Selain revisi, juga dimungkinkan untuk digugat kalau para pejabat yang sudah beralih tugas mau melakukannya. “Kalau tidak ada perbaikan Kabupaten Cirebon mundur,” tegasnya seraya menambahkan, indek profesional di Kabupaten Cirebon yang semula nilainya 71, kini turun drastis dan berada di angka 40.

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend