Umum
Ketum PKB Cak Imin Serahkan Pernyataan Kontroversial Yaqut Cholil Quomas Pada Jokowi
CIAYUMAJAKUNING.ID – Setelah sebelumnya pernyataan kontroversi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang banyak menuai tanggapan masyarakat soal pembatasan penggunaan pengeras suara.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Cak Imin turut menanggapi hal itu saat berkunjung ke Cirebon, Sabtu (26/2/2022).
Secara tegas dirinya meminta kepada Menteri Agama untuk tidak megenalisir seluruh daerah untuk penggunaan pengeras suara.
Karena dikatakannya, karena disebagian wilayah banyak suka dengan pemanfaatan pengeras suara. Sehingga tidak bisa di sama ratakan sesuai pemahaman Menteri Agama.
“Udah lah jangan di genalisir, karena disebagian wilayah suka kok dengan pengeras suara,” kata Cak Imin saat di tulis, Minggu (27//2022).
Terkait kegaduhan yang disebabkan oleh Menteri Agama yang menganalogikan suara pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Secara tegas Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dalam mengambil keputusan guna menegur menterinya yang sudah membuat gaduh.
“Ya kalau itu tergantung Pak Presiden aja,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara bagi Masjid dan Mushola. Hanya saja volume yang digunakan untuk pengeras suara perlu diatur.
“Tidak ada pelarangan sedikit pun untuk penggunaan pengeras suara, perlu diatur sebelum menggunakan speaker itu sebelum atau sesudah adzan,” ungkap Yaqut.
Masih kata dia, aturan tersebut dibuat agar hubungan masyarakat lebih harmonis serta meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.
“Karena kita tahu misalnya yah di daerah yang mayoritas beragama muslim, hampir setiap 100-200 meter ada Mushola Masjid bayangkan dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan Toa (pengeras suara). Itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan bagi sekitarnya,” ucap Yaqut.
Yaqut juga menggambarkan jika dirinya mengandaikan sedang berada di wilayah yang mayoritas non muslim dan kemudian menggunakan pengeras suara sebanyak lima kali sehari.
“Terus mereka menggunakan speaker kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana ? Andaikata kita hidup didalam satu komplek kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong secara bersamaan kita ini terganggu gak, artinya bahwa suara-suara apapun suaranya akan kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” jelas Yaqut.
Oleh karena itu, Yaqut meminta kepada seluruh pengurus Masjid dan Mushola untuk bisa mengatur volume agar masyarakat sekitar tidak terganggu. Sehingga pemanfaatan pengeras suara sebagai wasilah sebagai syiar tetapi bisa dilaksanakan tanpa mengganggu masyarakat non muslim.
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar