CIAYUMAJAKUNING.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus Nurhayati, yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian setelah sebelumnya melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Mantan bendahara Desa Citemu itu sudah dapat bernafas lega setelah Mahfud MD mengumumkan secara terbuka melalui status akun twitter miliknya pada Minggu (27/2/2022).
“Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tidak perlu datang ke Kemenpolhukam. Kemenpolhukam suka berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan insyaallah status tersangkanya tidak dilanjutkan,” tulis Mahfud dalam status twitter miliknya.
Untuk menghentikan penetapan status tersangka, dikatakan Mahfud saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sedang menyusun formula yuridis.
Dia juga menuliskan jika sangkaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu akan tetap dilanjutkan. Hanya saja dugaan yang dilakukan oleh Nurhayati karena lambat melaporkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, saat ini sedang dicarikan formulasi oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
“Pokoknya, ayo jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud.