No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

PCNU se Ciayumajakuning Dukung SE Menteri Agama Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

by Noer Panji
28 Februari 2022
in Umum
ciayumajakuning.id

Foto : Ilustrasi pengeras suara masjid

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

CIAYUMAJAKUNING.ID – Menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) se Ciayumajakuning mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan itu disampaikan langsung di Ketua PCNU Kota Cirebon KH. Mustofa dan seluruh ketua PCNU se Ciayumajakuning, Senin (28/2/2022) malam.

BacaJuga

Warganet Salah Fokus Pada Penerjemah Bahasa Isyarat Saat Farel Tampil di Istana Merdeka

Ikuti Upacara di Istana Merdeka, Jokowi : Piala AFF U 16 Jadi Kado di Hari Kemerdekaan

Bawa Misi Khusus Tim Ekspedisi Kebangsaan Kota Cirebon Jalan Kaki Cirebon Bandung

Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

“Kami lakukan konferensi pers karena sudah banyak memprovokasi atas pengaturan soal penggunaan pengeras suara,” kata Mustofa.

Berikut isi pernyataan PCNU se Ciayumajakuning :

1. Mendukung sepenuhnya SE No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena pada intinya SE tidak ada yang merugikan umat Islam. Disamping itu SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
2. Jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.  Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.
3. Secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.
4. Menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya. Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.
5. Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.
6. Meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini.
Tags: CiayumajakuningMenteri AgamaPCNU Kota CirebonPengeras Suara

Related Posts

Ciayumajakuning.id

Warganet Salah Fokus Pada Penerjemah Bahasa Isyarat Saat Farel Tampil di Istana Merdeka

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Ikuti Upacara di Istana Merdeka, Jokowi : Piala AFF U 16 Jadi Kado di Hari Kemerdekaan

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Bawa Misi Khusus Tim Ekspedisi Kebangsaan Kota Cirebon Jalan Kaki Cirebon Bandung

17 Agustus 2022
Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-77, Presiden Jokowi Pilih Kenakan Baju Adat Buton

17 Agustus 2022
Ciayumajakuning.id

Hormati Jasa Pejuang Masyarakat Kota Cirebon Hentikan Sejenak Aktifitasnya

17 Agustus 2022
Dua Warga Jabar Asal Cianjur dan Bekasi  Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

Dua Warga Jabar Asal Cianjur dan Bekasi  Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

16 Agustus 2022
ExtraBed.id
ExtraBed.id
  • Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    Perusahaan di Perbatasan Cirebon Timur Diharap Sediakan Bus Antar Jemput Karyawan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mirip dengan yang di Alun-alun Kejaksan, Begini Sejarah Perkembangan Tugu Jatiseeng

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Hendak Bikin Konten Mistis, Youtuber Asal Pabedilan Cirebon Tewas Tenggelam

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Ini Alasan Bupati Cirebon Jadikan Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug Lokasi TMMD ke-114

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sejarah Ciledug: Peran Mbah Kuwu Cirebon Bimbing Sumpah Ki Bledug Jaya (bag.1)

    4 shares
    Share 2 Tweet 1

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2020 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Cek Fakta

© 2020 ciayumajakuning.id