Connect with us

Umum

Nurhayati Bernafas Lega Setelah Kejari Kabupaten Cirebon Keluarkan SKP2

Published

on

Ciayumajakuning.id

CIAYUMAJAKUNING.ID – Status tersangka yang disangkakan kepada Nurhayati mantan Bendahara Desa Citemu, dinyatakan dihentikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi terhadap berkas P21.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (3/3/2022) malam.

Dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pada tanggal 23 Maret 2020 pihaknya menerima laporan dari Ketua BPD Citemu mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Akhirnya penyidik menyerahkan berkas kepada Kejaksaan, setelah itu pihaknya meminta kembali berkas tersebut yang kemudian disusul dengan berkas Nurhayati dan keduanya ditetapkan tersangka hingga akhirnya berkas itu P21.

Advertisement

“Setelah gelar perkara di Bareskrim dan juga telah dilaksanakan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya status tersangka Nurhayati dihentikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, penghentian status tersangka kepada Nurhayati setelah melalui mekanisme penghentian penutupan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Untuk proses selanjutnya akan kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” paparnya.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menuturkan setelah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada pihaknya.

Maka kewenangan selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Advertisement

“Setelah kami lakukan penelitian, tidak ada upaya saudari Nurhayati melakukan niat kejahatan pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan SKP2 untuk kepastian hukum Nurhayati hingga bebas dari status tersangka.

“Perlu di garis bawahi, SKP2 ini hanya untuk Nurhayati, sedangkan untuk kasus Kepala Desa tetap terus dilanjutkan oleh pihaknya.

Continue Reading

Yang Lagi Trend