Umum
Milik Orientasi Seks Menyimpang Bolot Ditahan Kepolisian
CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang pria lansia yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HS alias Bolot melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan kejadian berawal dari pelaku yang mengiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban.
Setelah itu, pelaku pencabulan mengajak korban yang sedang bermain di mushola ke sebuah gudang sepi di lokasi kejadian.
“Kejadian ini terjadi pada 14 Juni yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (13/7/2022).
Sesaat setelah masuk ke dalam gudang kosong, sambung dia, pelaku langsung memaksa korban yang masih berusia 10 tahun itu untuk melihat video porno yang ada di gawainya. Tak lama berselang, pelaku langsung meminta kepada korban untuk melucuti celananya dan langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Ada ancaman kekerasan pada saat korban masuk ke dalam gudang dimana pelaku menarik dan mendorong korban hingga terlentang di lantai, korban pun diancam untuk tidak melaporkan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah melakukan pencabulan korban pun keluar dari gudang dan diketahui oleh seseorang lalu menanyakan atas apa yang terjadi didalam gudang.
“Korban pun menceritakan atas kejadian yang menimpanya, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga yang dilanjutkan pelaporan kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Lebih lanjut kata dia, hasrat itu muncul karena pelaku sering menonton video-video porno yang ada didalam gawainya. Diketahui jika pelaku setelah pensiun dari status PNS nya, pelaku ini sebagai marbot mushola yang ada didekat lokasi kejadian.
Disisi lain, pelaku pencabulan HS diketahui memiliki orientasi seks menyimpang dimana selalu membawa celana dalam milik korban didalam saku celananya.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju, celana batik pendek, celana dalam milim korban dan handphone milik pelaku yang didalamnya terdapat sejumlah video porno.
“Pelaku ini dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya sampai dengan sekarang masih melakukan pendampingan terhadap korban dalam rangka trauma healing. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Umum4 hari ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis4 hari ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar
- Umum2 minggu ago
Disdukcapil Kuningan Buka Layanan Konsultasi pada Hari H Pilkada 2024
- Ekbis5 hari ago
OJK Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Pusat dan Daerah
- Lifestyle4 hari ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya3 hari ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia