Umum
Kejari Periksa Ratusan Orang, Ada 73 Desa di Kabupaten Cirebon Terlibat Korupsi Rp 2,8 Milyar
CIAYUMAJAKUNING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, sudah memeriksa 250 orang yang melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di daerah ini. Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini, mencapai Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin dalan jumpa persnya, Selasa (26/7/2022) menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dimana, kata dia, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini. Ada dua TPD yang diduga terlibat. Yakni ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak.
Jadi, lanjut dia, ada resi yang dibayarkan Rp 2.000 kemudian diubah menjadi Rp 3 atau Rp 6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.
“Padahal yang disetorkan hanya Rp 2.000, Rp 3.000 atau Rp 5.000. Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD,” kata Hutamrin, di kantornya.
Ia melanjutkan, untuk penentuan tersangka dadi dugaan kasus korupsi pajak DD ini, kata dia, masih dalam proses penyidikan dan nanti akan ditentukan para tersangkanya.
“Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan menentukan siapa tersangkanya,” ungkap Hutamrin.
Karena, lanjut dia, dalam proses penyidikan itulah dapat ditemukan titik terang siapa yang bertanggungjawab. Ada tim pengepul, ada tim pengubah billing dan ada tim pengubah resi. Adapun modus TPD yang dilakukan, lanjut Hutamrin, yakni misalnya ada pajak DD dari desa tertentu sebesar Rp 7 juta, kemudian oknum TPD ini menawarkan pembayaran dengan iming-iming cashback 10 persen dari pajak tersebut.
Kemudian, pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak DD tersebut ke oknum TPD tadi.
“Setelah uang diterima, misalkan Rp 7 juta, diubah e-billingnya menjadi Rp 2 ribu. Setelah dibayarkan di kantor pajak maka timbullah resi, resi tersebut secara manual diubah menjadi Rp 7 juta lagi. Lalu resi tersebut diberikan kepada pihak desa,” ujar Hutamrin.
Ia pun menjelaskan kasus dugaan korupsi ini masuk ke pihaknya pada Januari 2022 lalu. Adapun terungkapnya kasus ini, karena setiap pembayaran pajak pasti terdaftar di Direktorat Pajak.
“Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan,” kata Hutamrin.
Mengenai siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak DD ini, Hutamrin belum bisa menyampaikannya. Hanya saja, ia memastikan tersangkanya lebih dari satu orang. Dan penentuan tersangka, pihaknya mengacu pada data dan fakta lapangan yang dilakukan pihak penyidik.
“Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan,” kata Hutamrin. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar