Umum
Kemen-PPPA Dampingi Korban Kekerasan Seksual Akibat Game Online di Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – Berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Cirebon, korban kasus kekerasan seksual akibat game online mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) RI.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menuturkan pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang dialami remaja 15 tahun oleh pelaku berusia 29 tahun yang baru dikenalnya melalui game online di Kabupaten Cirebon.
“Saya pastikan proses hukum bagi pelaku terus berjalan,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (05/08).
Korban kini sudah bersama keluarganya di Cirebon dan rencananya akan kembali ke Serang, Banten.
“Kami juga akan terus mengawal rencana kepulangan korban kembali ke Serang, Banten dan memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan yang diperlukan di kota asalnya,” ujar Nahar.
Dijelaskannya, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Maka dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” beber Nahar.
Berdasar ketentuan itu, lanjut dia, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menggunakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan,” pesan Nahar.
Kasus berawal saat korban dan pelaku berkenalan melalui game online yang keduanya bertukar nomor ponsel dan melanjutkan hubungan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pelaku lalu membujuk korban untuk terus bertemu dan pelaku pun pergi ke Cirebon dari kota asalnya, Banyumas, Jawa Tengah untuk menemui korban.
Korban akhirnya menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu di Cirebon pada 15 Juli 2022. Namun, pelaku langsung membawa korban kabur ke Banyumas tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pelaku lalu menyembunyikan korban di rumahnya selama delapan hari dan dalam kurun waktu tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Orang tua korban yang mengetahui korban dibawa kabur oleh orang tak dikenal lantas melapor ke Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan korban dan pelaku di rumah pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Cirebon. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Umum1 minggu ago
Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Cirebon Hadirkan Solusi bagi Masyarakat
- Lifestyle1 minggu ago
Program Pembangunan Pemkab Cirebon Diminta Sesuai Kebutuhan Penyandang Disabilitas
- Umum1 minggu ago
Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Budaya1 minggu ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Ekbis2 minggu ago
Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum
- Ekbis1 minggu ago
Kuningan Diganjar Penghargaan Pinunjul Award 2024 dari BI Jabar