Connect with us

    Ekbis

    Soal Anggaran Jaga Perlintasan Sebidang, KAI Cirebon Diminta Temui Bupati dan DPRD

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Minimnya sosialisasi dari PT KAI menjadi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon belum memiliki anggaran untuk mengatasi permasalahan penjagaan perlintasan sebidang.

    Hal tersebut disampaikan Eddi Suzendi, Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon.

    Menurutnya, perlintasan sebidang kereta api yang berada di Kabupaten Cirebon memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) seperti yang tertuang dalam Undang-undang 23 tahun 2007.

    “Namun peraturan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” tutur Eddi, Senin (08/08).

    Hal itu, kata dia, dikarenakan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang tidak ada.

    Advertisement

    Eddi menambahkan dari 60 perlintasan sebidang, baru 20 persen yang dijaga dan sisanya tidak ada penjagaan.

    Perlintasan KA di Ciledug, Cirebon. (ciayumajakuning.id)

    Tidak adanya anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang, terang dia, karena pemangku kepentingan terutama DPR dan Pemda belum mengetahui secara persis siapa yang harus bertanggung jawab.

    “Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal itu merupakan kewenangan Pemda,” jelas Eddi.

    KAI, menurutnya, belum secara penuh dalam sosialisasi terkait perlintasan sebidang dikarenakan mereka baru sampai ke Dishub.

    Padahal mereka seharusnya langsung ke Bupati maupun anggota DPRD yang mempunyai keputusan dalam penetapan anggaran.

    “Karena sosialisasi terus ke Dishub, seharusnya KAI langsung menemui Bupati atau DPRD,” katanya. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend