Connect with us

Umum

Janji Diberangkatkan Umrah, 21 Warga Majalengka Tertipu Agen Travel Bodong

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Tiga pelaku di Kabupaten Majalengka melakukan aksi penipuan dengan berpura-pira sebagai agen travel umrah dengan korbannya berjumlah 21 orang.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebutkan, tiga tersangka itu berinisial SI (45), warga Kabupaten Majalengka, M (39), dan RY (48) warga Kota Bekasi.

“Ketiganya mempunyai peran masing-masing untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut,” ujar dia, Senin (21/11).

Awalnya, tersangka SI mengumpulkan dana masyarakat yang akan berangkat umrah dengan berkedok menyetorkan uang ke agen travel umrah milik RY dan M yang mengaku sebagai manajer.

“Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai,” kata Edwin.

Advertisement

Untuk biaya keberangkatan, ketiga tersangka menarik mulai dari Rp28 juta hingga Rp32 juta dan menjanjikan korban berangkat melalui agen resmi.

“Namun, setelah 21 korban sudah melakukan pembayaran biaya sesuai dengan brosur, mereka tidak kunjung diberangkatkan,” tuturnya.

Bahkan, ketiga tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 mencoba mengelabui 21 korban dengan menjanjikan memberangkatkan Arab Saudi.

Para korban, jelas Edwin, kemudian transit terlebih dahulu di salah satu hotel yang berada di Tangerang.

“Akan tetapi mereka  tidak kunjung mendapatkan kejelasan, bahkan harus menginap di hotel tersebut hingga 17 hari,” katanya.

Advertisement

Para korban pun mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, dan mencoba menghubungi para tersangka, namun mereka kehilangan kontak.

“Korban sempat menginap 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah tertipu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend