Connect with us

    Umum

    Polri Tetapkan Pria Asal Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022) lalu.

    “Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pria asal Cirebon yakni Rionald Soerjanto selaku Ditektur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia sebagai tersangka atas perkara yang menyeretnya itu, pada Kamis (11/8/2022).

    “Hari Kamis, panggilannya jam 10,” ujar Whisnu.

    Secara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

    Advertisement

    “Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak,” ujar Ramadhan.

    Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang saksi. Untuk kasus ini, sampai sekarang masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian

    “Dari kasus ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli,” tutup Ramadhan. ***

    Continue Reading

    Yang Lagi Trend