Connect with us

    Ekbis

    Pemkab Cirebon Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

    Published

    on

    CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar bimbingan teknis tentang kegiatan pemberantasan barang kena cukai tembakau legal di Kabupaten Cirebon tahun 2022, serta kegiatan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Selasa (23/8/2022).

    Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengungkapkan, kegiatan bimbingan teknis itu dalam rangka pemberantasan cukai ilegal tembakau di Kabupaten Cirebon.

    Pasalnya, daerah Kabupaten Cirebon adalah merupakan daerah transit dan patut diduga masih banyak peredaran atau yang menjual rokok, terutama yang memakai cukai ilegal.

    “Kami (Satpol PP,-red) kerja tim dengan bea cukai, Polres Ciko dan Polresta Cirebon serta Kodim. Pada prinsipnya kami semua sepakat, stop rokok ilegal,” tegas Imam usai kegiatan.

    Dipastikan, kata Imam, awal bulan September mendatang pihaknya bersama tim akan melakukan monitoring sekaligus melakukan penindakan ke 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut untuk memberantas penyebaran cukai ilegal.

    Advertisement

    “Kami juga inginnya melakukan tindakan, peneguran non yustisi terhadap masyarakat. Kami beberapa waktu yang lalu sudah melakukan persiapan. Hari ini bimtek sambil jalan nanti pengumpulan data, mungkin nanti di akhir bulan ini ops bersama, atau awal September. Akhir bulan ini kami coba agen toko melakukan pengumpulan informasi tembakau ilegal,” ungkap Imam.

    “Karena daerah transit dan mungkin ada potensi karena lokasi Kabupaten Cirebon ini berada di garis pantai, nelayan juga membutuhkan penghangat rokok. Dan di Kuningan juga dingin, mungkin pastinya ada penyebaran cukai rokok ilegal,” imbuhnya.

    Imam menambahkan, dalam rangka pemberantasan cukai ilegal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bidang penegak umum bisa berjalan sesuai kewenangan daerah.

    Lanjut dia, dasar hukumnya mengacu kepada Permendagri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Juga didukung Permenkeu No 215 PSH 0721 tentang pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil tembakau.

    “Artinya Pol PP kan juga punya Perda No 5 tahun 2016 tentang organisasi bisa berjalan, sehingga antara Perda dan Perbup ini tugas fungsi kerja Pol PP juga bisa mendorong ke sana, sehingga surat edaran dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, tentang pedoman kerjasama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum dapat berjalan,” terang Imam. ***

    Advertisement
    Continue Reading

    Yang Lagi Trend