CIAYUMAJAKUNING.ID – Tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu,” ucapnya, Rabu (07/09).
Karena yang bersangkutan, imbuh Lukman, telah mengincar sang ustad yang sehari-hari berjualan donat keliling di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Ia menuturkan, pada saat kejadian, tersangka terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras (miras) kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.
Selanjutnya, sambung Lukman, tersangka langsung menuju kamar korban dan membunuhnya yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
“Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, kemudian dikeluarkan dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jemaah LDII,” tuturnya.
Karena sakit hati tersebut, kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh ustad LDII asal Tulungagung, Jawa Timur itu agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja,” katanya. ***