Connect with us

Ekbis

Segini Besaran Tarif Ojol di Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali yang Diresmikan Kemenhub

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Terhitung mulai diberlakukannya Sabtu, 10 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol).

Ditjen Perhubungan Dara Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa.

“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (07/10).

Hendro mengungkapkan, langkah itu diambil sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

Berikut kenaikan tarif ojek online untuk zona Sumatera, Jawa dan Bali:

Advertisement

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Pangkalan ojol di Cirebon. (istimewa)

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali dan Jawa selain Jabotabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.250
Biaya jasa batas atas : Rp2.650
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

Advertisement

“Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya,” katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend