Ekbis
Pertamina Bakal Putus Hubungan Usaha Bagi Mitra Langgar Penggunaan Gas Elpiji
CIAYUMAJAKUNING.ID – Langkah Polresta Cirebon yang berhasil membongkar praktik ilegal dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi di Kecamatan Palimanan diapresiasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat,
Untuk itu, menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, pihaknya siap terus melakukan koordinasi agar kejadian tersebut bisa diminimalkan dan bahkan ditiadakan.
“Terkait penangkapan pelaku pengoplos kami mengapresiasi langkah Polresta Cirebon yang dengan sigap menindak oknum tersebut. Selanjutnya Pertamina akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (14/09).
Menyikapi hal tersebut, PT Pertamina memastikan akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan mitra yang melanggar penggunaan gas elpiji subsidi dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Pertamina akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum,” jelas Eko.
Ia menambahkan, saat mitranya ketahuan melanggar dan sudah diproses oleh pihak kepolisian, maka nantinya akan diberikan sanksi yang sudah disepakati saat kontrak.
Sanksi kepada mitra yang menyalahgunakan gas elpiji subsidi, seperti mengoplos dari gas 3 kilogram ke tabung yang lebih besar, ucap Eko, akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Karena perbuatan tersebut, lanjut dia, sangat merugikan masyarakat dan juga negara, untuk itu perlu adanya sanksi yang berat kepada mereka yang curang.
“Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku, mulai dari teguran sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU),” ujarnya. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Umum1 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Budaya2 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Lifestyle5 hari ago
Majalengka Gelar Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Empat Sekolah